Kubu Agung: Pimpinan DPR Tidak Usah Campuri Internal Golkar

Ketua DPP Partai Golkar Munas Ancol Agun Gunanjar mengatakan, pimpinan DPR seharusnya bisa mengakomodir permintaan pihaknya.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 01 Apr 2015, 16:22 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2015, 16:22 WIB
Agung Laksono
Agung Laksono (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono telah disahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Kendati sudah diakui pemerintah, namun kepengurusan Fraksi Golkar di DPR masih diisi kubu Aburizal Bakrie atau Ical.

Pengajuan perombakan Fraski Golkar sempat diajukan kubu Agung saat paripurna pada Senin 23 Maret 2015. Tetapi pimpinan DPR belum bisa mengakomodir permintaan tersebut.

Ketua DPP Partai Golkar Munas Ancol Agun Gunanjar mengatakan, pimpinan DPR seharusnya bisa mengakomodir permintaan pihaknya, karena sudah sah di mata negara.

"Harusnya pimpinan DPR tidak usah ikut terlalu jauh dalam urusan internal Golkar, harusnya diakomodir. Kan sudah jelas diakui negara dan legal jelas," kata Agun kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Anggota Komisi I DPR itu mengatakan,‎ tidak ada alasan lain pimpinan DPR tidak mengakomodir keinginan kubu Agung merombak Fraksi Golkar di Gedung Parlemen.

"Harus diakomodir, apa alasannya tidak (diakomodir)?" tanya dia.

Kendati, Agun mengatakan, pihaknya berharap agar Golkar kembali bersatu, dan mengikuti apa yang sudah diputuskan pemerintah yang berkekuatan hukum. "‎Kami tidak ingin berkonflik terlalu lama," tandas Agun.

Dualisme kepemimpinan Partai Golkar terus berlangsung, antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie atau Ical. Kepengurusan Agung telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham atas dasar keputusan Mahkamah Partai.

Sedangkan kubu Ical tak terima dan menggugat ke PTUN. Mereka beralasan, keputusan Menkumham sarat politik. Kini kubu Agung pun menggungat balik atas intervensi Ical terkait keputusan Kemenkumham. Kemenkumham sendiri menyatakan, pengesahan kepengurusan kubu Agung atas dasar keputusan Mahkamah Partai Golkar. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya