Jurus Ampuh Polda Metro Jaya Berantas Calo SIM

Polda Metro Jaya terus berupaya memberantas praktik percaloan dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

oleh Audrey Santoso diperbarui 07 Apr 2015, 10:19 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2015, 10:19 WIB
Berikut Tata Cara dan Tarif Pembuatan SIM
Pembuatan SIM sendiri dilakukan berdasarkan hukum dari Undang Undang No 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 Ayat (2).

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya terus berupaya memberantas praktik percaloan dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Salah satunya dengan memasang kamera pengawas atau CCTV.

Kepala Seksi SIM Subdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya AKP I Nengah Adi Putra mengatakan, pemasangan kamera pengawas efektif memberantas praktik percaloan. Dari 26 kamera yang terpasang di luar gedung maupun dalam gedung, anggotanya telah mengamankan 40 calo yang terbukti sedang menawarkan jalan pintas mendapatkan SIM.

"Sudah ada buktinya, dari September, Oktober dan November 2014, kita sudah ungkap 40 calo berdasarkan pantauan CCTV," katanya di gedung Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (6/4/2015).

Nengah menjelaskan, CCTV sengaja dipasang pada titik-titik rawan calo, misalnya area parkir motor, mobil, dan lobi gedung. Selanjutnya, ia membagi anggota ke dalam 2 tim, pengawas dan pengeksekusi. Anggota pengawas bekerja di balik meja dengan mengawasi lewat monitor dan tim eksekutor ditempatkan di lapangan tanpa menggunakan seragam.

"Petugas monitor langsung menghubungi rekan di lapangan lewat HT (handy talky) saat menemukan orang dengan gelagat calo," ucap dia.

One Gate System

Tak hanya memasang CCTV, Nengah pun memperlihatkan kepada Liputan6.com barisan pagar yang hampir tak bercelah di sepanjang lorong masuk gedung. Pagar itu dinamai One Gate System atau sistem pelayanan satu pintu yang terhampar dari mulai area parkir hingga halaman depan gedung. Dengan pemberlakuan sistem ini, ruang gerak calo semakin sempit.

"Pagar-pagar itu mengarahkan pengunjung ke lobi gedung, dimana sudah ada petugas. Kalau sudah jelas tujuannya baru boleh masuk gedung," jelas mantan Kapolsek Pancoran Jakarta Selatan ini.

Selain CCTV dan One Gate System, gedung Satpas juga memasang pengeras suara atau Public Speaker dan memutar kaset yang berisi instruksi kepada calon peserta ujian SIM. Misalnya, sebuah speaker di area parkir menginstruksikan calon peserta melakukan tes kesehatan sebelum mengikuti ujian.

"Speaker itu mungkin hanya memberikan sosialisasi atau imbauan, mengatur kerumunan biar nggak bingung. Tapi kalau untuk tindakan preventif dan represif lebih kepada pemantauan CCTV dan tindakan anggota di lapangan," tutur Nengah.

Dalam menindak pelaku percaloan, lanjut Nengah, pihaknya cenderung melakukan upaya edukatif represif dengan mengamankan, memeriksa dan meminta calo menandatangani surat pernyataan. Isinya berbunyi yang bersangkutan kedapatan melakukan praktik calo lagi, maka petugas akan menjeratnya dengan pasal pidana. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya