Liputan6.com, Jakarta - Mantan karyawati bank, Mut mengajukan uji materi Pasal 32A ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA) dan Pasal 39 ayat 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ke Mahkamah Konstitusi (MK).‎ Bukan tanpa sebab, wanita berparas cantik ini mengajukan uji materi ke MK.
Kuasa hukum Mut, Dian Farizka mengatakan, kliennya mengajukan uji materi lantaran kecewa dengan Badan Pengawasan MA yang mengeluarkan putusan berbeda dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY). Putusan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan M, seorang hakim yang bertugas di pengadilan di Lampung. Hakim M ini yang dianggap membohongi dan menghamili Ina.
"KY merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Tapi Bawas MA mengeluarkan putusan berbeda, yakni nonpalu selama 2 tahun," ujar Dian usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Dian menilai, MA telah mengacuhkan rekomendasi KY. Padahal seharusnya, sebagai lembaga pengawas hakim, rekomendasi KY harus dijalankan oleh MA.‎ Hal itu yang membuat Mut mengajukan uji materi UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman ke MK ini.
"Karena munculnya 2 putusan yang berbeda menjadi sangat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika menurut konstruksi hukumnya, KY mengeluarkan rekomendasi, baru MA mengeluarkan putusan. Tapi ini kok kesannya seperti kejar-kejaran, konstruksi hukumnya jadi salah ini," kata Dian.
‎Putusan Bawas MA yang hanya menonpalukan hakim M itu yang membuat Mut kecewa dalam mencari keadilan. Sebab, putusan itu jauh dari harapan usai melaporkan hakim M ke MA dan KY beberapa waktu silam.
Dian mengatakan, KY yang punya kewenangan mengawasi dalam rangka menjaga martabat dan keluhuran hakim, bukan MA. KY pula yang punya kewenangan merekomendasikan sanksi terhadap hakim-hakim 'nakal' ke MA untuk segera diberi sanksi melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
‎"Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," tukas Dian. (Ali/Ans)
Dihamili Hakim, Eks Karyawati Bank Uji Materi UU MA ke MK
MA dinilai telah mengacuhkan rekomendasi KY. Padahal seharusnya, rekomendasi itu harus dijalankan MA.
diperbarui 07 Apr 2015, 20:36 WIBDiterbitkan 07 Apr 2015, 20:36 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Desa Keramat Gorontalo, Menyimpan Sejarah dan Tradisi Berziarah yang Menarik
Astronom Temukan 44 Bintang Kuno 6,5 Miliar Tahun Cahaya
Umat Islam akan Terbagi Menjadi 73 Golongan, Mana yang Benar? Simak Penjelasan Gus Baha
Valentino Rossi Prediksi Marc Marquez Bisa Juara Dunia di MotoGP 2025
Jejak Kapitayan, Kepercayaan Tertua di Nusantara
Pemeriksaan Awal di KPK Rampung, Hasto Kristiyanto Siap Bertarung
Ditlantas Polda Metro Jaya Beri Sanksi Teguran Keras Petugas Patwal Mobil RI 36 yang Viral
Mengenal 4 Tipe Kepribadian Manusia dan Karakteristiknya, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya
Terpilih Jadi Gubernur, Lalu Iqbal Janji Selesaikan Permasalahan di NTB Termasuk soal DAK Disdikbud
Mimpi Naik Kereta Api Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Reno Siap Ikuti Jejak Sang Ayah Ricardo Salampessy Bela Timnas Indonesia
Shin Tae-yong Makan Malam dengan Verrell Bramasta: Curhat Pasca Putusan PSSI?