Liputan6.com, Situbondo - Nenek Asyani yang didakwa illegal logging, Senin siang kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Situbondo, Jawa Timur.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin 20 April 2015, setelah selama 2 jam mendengarkan tanggapan kuasa hukum atas pembelaan (replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum menilai tidak ada fakta hukum yang memberatkan Nenek Asyani.
"Fakta hukum di persidangan, saksi, surat, bukti kayu jelas tidak ada mengarah bahwa Nenek Asyani yang memiliki dari hasil penebangan tanpa izin dari hutan, " kata kuasa hukum Nenek Asyani, Supriyono.
Jaksa juga dinilai tidak mampu membuktikan secara jelas kayu jati milik Perhutani yang dinyatakan hilang dan diambil oleh terdakwa.
Usai mengikuti persidangan, Nenek Asyani pun ambruk. Kesehatannya kembali menurun. Kondisi nenek berusia 80 tahun itu melemah karena berpuasa saat menjalani persidangan.
Pada sidang pekan lalu, JPU menuntut terdakwa dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan masa percobaan 18 bulan.
Dalam setiap persidangan yang diikutinya, Nenek Asyani selalu membantah mencuri kayu milik Perhutani. Apalagi obyek kayu yang dituduhkan merupakan peninggalan almarhum suaminya. (Mar/Ans)
Berpuasa Saat Sidang, Kondisi Nenek Asyani Melemah Hingga Ambruk
Nenek Asyani yang didakwa illegal logging, Senin siang kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Situbondo, Jawa Timur.
diperbarui 21 Apr 2015, 03:47 WIBDiterbitkan 21 Apr 2015, 03:47 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ridwan Kamil soal Didukung Komunitas Tionghoa: Ini Membesarkan Hati
Digelar di Makassar, Honda Culture Indonesia Tampilkan Mobil Modifikasi Terbaik
Mengenal Keunikan Tiwul, Kuliner Tradisional Pengganti Nasi
Daftar Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Hasil SKD CPNS 2024
Bersama Elon Musk, Donald Trump Saksikan Laga Utama Ultimate Fighting Championship
Apa Arti Kata Adios? Ungkapan Perpisahan dalam Bahasa Spanyol
Reaksi Hanggini Main Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu Bareng Ajil Ditto: Kenal Sejak Kecil, Chemistry Aman
Manchester United Dapat Pesaing Rekrut Pengganti Casemiro
Profil Gunawan Dwi Cahyo, Bek Berbakat yang Menjadi Sorotan di Sepak Bola Indonesia
Hendak Berangkat Kerja, Uang Ratusan Dolar Milik Pria Dijambret di Kembangan Jakbar
Sahroni DPR Minta Kasus Ivan Sugianto Diusut Tuntas, Termasuk soal Temuan Oleh PPATK
PKS Yakin Masyarakat Menginginkan Keberlanjutan Pada Pilkada Depok