Liputan6.com, Jakarta - 2 anggota TNI AD diduga terlibat dalam penculikan pengusaha Thalib Abbas di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat ini keduanya tengah diperiksa Datasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI M Fuad Basya, mengatakan, jika benar terlibat, kedua anggota itu akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku di TNI. Sejauh ini, ia mengatakan keduanya mengaku hanya diajak.
"Mereka mengaku diajak oleh seniornya, pensiunan Kodam Jaya yakni Kopral Kepala Jarwo," kata Fuad saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Fuad menjelaskan, Jarwo adalah pensiunan Kodam Jaya pada 2013. Jarwo diketahui merupakan satu dari enam penculik Thalib Abbas. Pihak Kodam Jaya menyatakan, jika oknum anggotanya terbukti bersalah, akan ada sanksi sesuai aturan di TNI.
"Kalau terlibat sanksi sudah pasti, proses hukum sudah ada. Di TNI aturannya jelas. Jadi kalau memang bersalah dan terlibat pasti kita kasih sanksi yang tegas," lanjut Fuad.
Fuad menambahkan, ia belum bisa memberi tahu kesatuan dua anggota tersebut. Ia juga belum bisa memastikan kapan pemeriksaan selesai. "Belum bisa kita sebut satuannya, kalau sudah ada kepastian, nanti kita informasikan," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam penculik Thalib di kawasan Depok dan Bogor pada Minggu 19 April 2015. Belakangan, polisi juga menangkap 2 anggota TNI AD tersebut yang diduga berperan memasukkan Thalib ke mobil dengan paksa.
Kepala Unit (Kanit) II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, timnya menemukan tempat penyekapan Thalib Abbas di Bogor, Jawa Barat. Saat ditemukan Thalib dalam kondisi trauma karena dianiaya para pelaku. (Han/Yus)