Tanggapan Istana soal Budi Gunawan Dikabarkan Jadi Wakapolri

Sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Polri dikabarkan telah memutuskan untuk memilih Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakapolri.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 21 Apr 2015, 21:02 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2015, 21:02 WIB
Mensesneg Pratikno Beri Keterangan Terkait Keputusan Presiden Jokowi
Mensesneg Pratikno memberikan keterangan terkait diterbitkannya Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Abraham Samad serta Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri dikabarkan telah memutuskan untuk memilih Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri (Wakapolri). Bahkan Wanjakti disebut telah mengirim salinan keputusan tersebut kepada Presiden Jokowi.

Namun Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengaku belum mengetahui kemunculan kabar tersebut. Dia juga membantah kalau Istana telah menerima surat keputusan Wanjakti yang telah menetapkan Budi Gunawan untuk dilantik sebagai Wakapolri.

"Saya jawab, saya belum tahu, belum saya terima. Makanya saya tidak bisa katakan apa-apa, saya cek dulu saya. Hari ini saya sibuk banget. Sampai tadi siang saya cek belum ada surat apapun terkait hal tersebut," ujar Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2015).

"Kami tidak bisa bereaksi apapun, tidak bisa berkomentar apapun, sampai saat ini saya belum menerima info apapun terkait hal tersebut. Saat ini kami fokus dulu ke KAA (Konferensi Asia Afrika)," ucap mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Terkait apakah Presiden dapat menolak keputusan Wanjakti atau tidak, Pratikno tidak mau menanggapi lebih jauh. Ia hanya menegaskan, untuk urusan penunjukan Wakapolri, Presiden Jokowi sepenuhnya menyerahkan kepada proses internal yang berlaku di Polri.

"‎Jadi pernyataan Presiden sudah jelas bahwa Presiden mempercayakan kepada Kapolri dan Wanjakti, sampai tadi siang saya cek, dan memang belum ada surat apapun terkait hal tersebut," pungkas Pratikno. (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya