Politisi PKB Ahmad Ikdam Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji

Selain Ahmad Ikdam, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 28 Apr 2015, 14:13 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2015, 14:13 WIB
Peringati Hari Kartini, Perempuan Antikorupsi Pasang Banner Raksasa di KPK
Komunitas Saya Perempuan Antikorupsi! (SPAK) memasang banner raksasa bertuliskan "Saya Perempuan Anti Korupsi" di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/4/2015). Pemasangan banner tersebut dalam rangka memperingati Hari Kartini. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi PKB Ahmad Ikdam Muslihuddin terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Selain Ahmad Ikdam, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah, Warsum Sopingi Mufid, Agus Zulfikar Mubarak, Naufal Abdullah Katbin, Nugroho Wirawan Bin Sularno. Lalu, Suwondo Yudhistiro Sunarto, Aan Hasan Selamet, dan Ali Masyhar Ashifuddin.

Ketujuh saksi ini merupakan pihak swasta.

Menurut informasi yang beredar, Ahmad Ikdam dan ketujuh saksi akan diperiksa penyidik KPK terkait dugaan terjadinya jual beli kuota jamaah haji di Kementerian Agama.

Hingga saat ini, KPK setidaknya sudah memeriksa lebih dari 150 saksi untuk kasus SDA. Sebagian besar saksi-saksi yang diperiksa itu merupakan pihak swasta.

"Puluhan saksi yang kebanyakan swasta belakangan ini, sebagian besar mereka itu diperiksa berkaitan dengan pemanfaatan sisa kuota haji dari tahun 2010-2013," ujar Priharsa beberapa waktu lalu.

KPK telah menetapkan Suryadharma Ali atau SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Ia ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Menteri Agama.

Dia diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Mantan Ketua Umum PPP itu diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 65 KUHP. (Ndy/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya