Cara Ahok Cegah Prostitusi di Apartemen Terulang

Ahok menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Direktur Utama Perumnas Himawan Arief Sugoto untuk izin membangun rumah susun.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 28 Apr 2015, 15:13 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2015, 15:13 WIB
Ahok Usai Bertemu Jokowi
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ahok menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Direktur Utama Perumnas Himawan Arief Sugoto untuk izin membangun rumah susun. Ahok ingin dengan ditandatanganinya nota itu, kasus prostitusi terselubung seperti di Apartemen Kalibata City tidak terulang.

"‎Ini pogram pusat, makanya saya minta kalau kita kasih izin, saya mau ada MoU. Sebenarnya kita enggak berhak menolak mereka," ujar Ahok‎, di Balaikota, Jakarta, Selasa, (28/4/2015).

"‎Kita sudah ketemu dan duduk, saya bilang saya enggak mau kasus Kalibata City terulang, itu contoh paling buruk," tegas ‎Gubernur DKI Jakarta bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu.

Ah‎ok menjelaskan, dirinya ingin pembeli unit di rusun tersebut menempatinya, bukan menjual pada orang lain lagi. Kecenderungan selama ini, banyak pembeli hanya sebagai investor yang memborong unit rusun dalam jumlah besar, kemudian menjualnya pada orang lain dengan harga lebih mahal.

"‎Saya minta kita mesti ada perjanjian bahwa nanti yang beli diharapkan betul-betul orang-orang yang menghuni, tidak boleh orang-orang yang berspekulasi, apalagi sekali beli 100 unit. Di Kalibata City ada yang sekali beli 100 pakai nama orang lain. Nah ini enggak bisa," ‎tutur mantan Bupati Belitung Timur.

Himawan menambahkan, pihaknya akan menyeleksi pembeli rusun yang benar-benar akan menempati rusun, bukan sebagai investor. "Akan kita seleksi mana yang betul-betul atas dasar kebutuhan yang mau tinggal. Bahkan ada persyaratan nanti mereka akan ber-KTP di sana. Menunjukkan bahwa mereka bukan investor," imbuh dia.

Nantinya, Perumnas akan membangun 5.400 unit, di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pembangunan direncanakan selesai dalam kurun 4 tahun. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya