KPAI: Polisi akan Gelar Perkara Kasus Orangtua Telantarkan Anak

Rencananya kedua orangtua 5 bocah yang ditelantarkan akan menjalani tes kejiwaan pada hari ini.

oleh Audrey Santoso diperbarui 15 Mei 2015, 14:00 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2015, 14:00 WIB
Penampakan Tak Layak Huni Rumah Orangtua yang Telantarkan 5 Anak di Cibubur
Kondisi rumah 2 lantai itu sangat memprihatinkan, berantakan dan banyak sampah, Jawa Barat, Jumat (15/5/2015). Sebelumnya, KPAI dan Polda Metro Jaya mengamankan orangtua yang diduga menelantarkan lima anaknya. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menyambangi Mapolda Metro Jaya. Dia datang untuk memberi keterangan di hadapan penyidik Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) terkait kasus penelantaran 5 anak berinisial L (10), C (10), D (8), AL (5) dan DN (4) oleh kedua orangtuanya di perumahan mewah Citra Gran Cibubur, Bekasi.

Erlinda yang hadir sebagai pelapor mengatakan, polisi sudah melakukan visum dan pemeriksaan psikologis terhadap kelima anak. Sejauh ini, status hukum kedua orangtua yang diduga menelantarkan yaitu ayahnya UP alias T (45) dan ibunya NS (42) masih sebagai terlapor.

"Sudah divisum dan akan ada lanjutannya, seperti data psikologinya. Dan hari ini pihak kepolisian akan adakan gelar perkara untuk kasus ini terhadap kedua terlapor. Baru saja memang saya menyelesaikan rangkaian BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," ujar Erlinda di depan kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Erlinda menjelaskan, kedua orangtua 5 anak itu juga sudah menjalani pemeriksaan dan akan menjalani beberapa tes kejiwaan hari ini.

Ancaman 15 Tahun

Jika hasil pemeriksaan ditemukan unsur-unsur pidana, maka keduanya terancam pelanggaran pasal berlapis yaitu Pasal 76, Pasal 77 dan Pasal 80 juncto Pasal 77c 77b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44, Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Kalau memang unsur-unsur pelanggaran terpenuhi, maka mereka akan terjerat hukuman penjara maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun, yang akan ditambah sepertiganya bila yang melakukan orangtua kandung si anak, wali atau pendidiknya," kata Erlinda.

Tim Unit I Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) didampingi KPAI mendobrak satu rumah di Cluster Nusa Nusa Blok E Nomor 37 Perumahan Citra Gran Cibubur pada Kamis 14 Mei 2015.

Hal ini setelah polisi melihat sebuah posting di facebook yang memuat kisah miris seorang anak laki-laki usia 8 tahun ditelantarkan orangtuanya dengan cara tidak diizinkan masuk rumah selama sebulan. Sang anak juga tidur di pos jaga dan mendapat makanan dari tetangga sekitar rumah.

Saat menggeledah rumah milik pasangan suami istri UP alias T dan NS, polisi mendapati 4 anak perempuan dalam kondisi fisik yang buruk. Mereka seperti kekurangan gizi dan tertekan.

Saat polisi dan KPAI hendak mengamankan anak-anak malang tersebut, T mencoba menghalau dan bersikeras ia berhak melakukan perbuatan itu karena ia ayah kandung kelima anak.

Saat berbicara dengan Sekjen KPAI Erlinda pun tercium aroma alkohol dari mulut T. Kini T dan NS harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya. Dalam keterangannya, T mengaku dirinya dosen dan anggota intel. (Mvi/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya