Liputan6.com, Jakarta - KPK menyerahkan lebih dari 300 dokumen sebagai barang bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapannya sebagai tersangka. Dokumen yang diserahkan itu berisi informasi dan data selama penyelidikan sampai penyidikan kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) tahun 1999 yang menjerat Hadi.
Kuasa hukum KPK Yudi Kristiani mengatakan, penyerahan ratusan dokumen itu untuk menunjukkan bahwa kemajuan kasus ini begitu luar biasa. Apalagi, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 375 miliar.
"Perkembangan sekaligus progres penanganan perkara mulai dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, kita tunjukan di depan persidangan untuk meyakinkan kepada hakim praperadilan bahwa progresnya sudah sedemikian luar biasa," ucap Yudi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).
Tak cuma itu, penyerahan dokumen untuk juga membuktikan kepada Majelis Hakim tunggal Haswandi bahwa telah terjadi unsur dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang saat Hadi masih menjabat Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Untuk membuktikan tentang unsur delik yang disangkakan kepada Pemohon, baik berupa Pasal 2 (UU Tipikor) tentang perbuatan melawan hukum, maupun Pasal 3 tentang Penyalahgunaan Kewenangan," ujar Yudi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK ini menambahkan, bahwa dengan ratusan dokumen itu, juga memperlihatkan bahwa Hadi memang layak untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini. "Dari situ akan terlihat jelas tidak ada keraguan lagi bahwa memang ini suatu peristiwa pidana dan pemohon layak untuk dimintai pertanggungjawabannya atas pidana yang dilakukan," kata Yudi.
Adapun dalam sidang hari ini, Hadi menyerahkan 2 bundel dokumen barang bukti ke Majelis Hakim. Sedangkan KPK menyerahkan lebih dari 300 dokumen barang bukti selama penyidikan kasus ini yang dibawa menggunakan 3 boks kontainer dan 3 koper besar itu.
Dalam sidang, ungkap Yudi, pihaknya hanya menunjukkan 223 dokumen kepada Majelis Hakim tanpa diserahkan untuk diperiksa. 223 dokumen yang dibawa dengan 3 boks kontainer itu kemudian diboyong pulang kembali ke KPK.
"223 dokumen itu yang hanya ditunjukkan dan kita bawa pulang lagi. Yang kita serahkan lebih banyak lagi," kata Yudi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).
Yudi menjelaskan, 223 dokumen itu tidak diserahkan ke Majelis Hakim karena masih dibutuhkan KPK untuk mendalami kasus keberatan wajib pajak ini. Salah satunya untuk diklarifikasi kepada para saksi yang akan diperiksa KPK.
"Kalau kami serahkan kami tidak bisa mempergunakan untuk pemeriksaan terhadap pasa saksi," ujar Yudi.
223 dokumen itu juga merupakan dokumen yang sifatnya urgent dan penting serta bagian dari strategi penyidikan. Sebab, dokumen-dokumen itu juga masih digunakan untuk audit investigatif KPK dalam menelaah lebih jauh kerugian negara pada kasus yang menjerat hadi ini. Untuk sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 375 miliar dan diduga kuat masih bisa bertambah lebih besar lagi. (Mut)
KPK Buktikan Perkembangan Kasus Hadi Poernomo Luar Biasa
KPK menyerahkan lebih dari 300 dokumen sebagai barang bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo.
diperbarui 19 Mei 2015, 19:18 WIBDiterbitkan 19 Mei 2015, 19:18 WIB
Hadi Poernomo saat mengikuti sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Hadi Poernomo membacakan permohonannya dan menggugat status tersangka terkait kasus pajak Bank BCA. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
FlyJaya, Maskapai Baru yang Bakal Mengudara pada 2025
Viral Deddy Corbuzier Marah-marah Soal Komplain Anak Sekolah atas Menu Makan Bergizi Gratis
Ciri Ciri Kepribadian Melankolis: Memahami Karakter Unik yang Sensitif dan Perfeksionis
Serangan Langka Drone dan Rudal Rusia di Jantung Ibu Kota Ukraina, 4 Orang Tewas
7 Musisi Doakan Ari Lasso di Ultah 52 Tahun, Ahmad Dhani Beri Kado Spesial
Hasil BRI Liga 1 PSM Makassar vs PSBS Biak: Balotelli Kembali Jadi Pembeda, Selamatkan Juku Eja dari Kekalahan
Rumah Impian Imam Darto Sedang Dibangun, Inilah Desain Mewah dan Luasnya
Mobil Pensiunan Jenderal TNI yang Tewas Ditemukan Tak Jauh dari Jasad
Keindahan Al Ula dan Penampilan Memukau Yeni Inka Saat Umroh
Ciri Penyakit TBC yang Perlu Diwaspadai: Panduan Lengkap Mengenali Gejala Tuberkulosis
Briptu Iqbal Anwar, Anggota Satgas Damai Cartenz yang Ditembak KKB di Yalimo Papua Diterbangkan ke Jakarta
Anggota Ormas Grib Jaya Jadi Korban Penganiayaan Ormas Lain di Depok