Liputan6.com, Jakarta - KPK menyerahkan lebih dari 300 dokumen sebagai barang bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapannya sebagai tersangka. Dokumen yang diserahkan itu berisi informasi dan data selama penyelidikan sampai penyidikan kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) tahun 1999 yang menjerat Hadi.
Kuasa hukum KPK Yudi Kristiani mengatakan, penyerahan ratusan dokumen itu untuk menunjukkan bahwa kemajuan kasus ini begitu luar biasa. Apalagi, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 375 miliar.
"Perkembangan sekaligus progres penanganan perkara mulai dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, kita tunjukan di depan persidangan untuk meyakinkan kepada hakim praperadilan bahwa progresnya sudah sedemikian luar biasa," ucap Yudi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).
Tak cuma itu, penyerahan dokumen untuk juga membuktikan kepada Majelis Hakim tunggal Haswandi bahwa telah terjadi unsur dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang saat Hadi masih menjabat Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Untuk membuktikan tentang unsur delik yang disangkakan kepada Pemohon, baik berupa Pasal 2 (UU Tipikor) tentang perbuatan melawan hukum, maupun Pasal 3 tentang Penyalahgunaan Kewenangan," ujar Yudi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK ini menambahkan, bahwa dengan ratusan dokumen itu, juga memperlihatkan bahwa Hadi memang layak untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini. "Dari situ akan terlihat jelas tidak ada keraguan lagi bahwa memang ini suatu peristiwa pidana dan pemohon layak untuk dimintai pertanggungjawabannya atas pidana yang dilakukan," kata Yudi.
Adapun dalam sidang hari ini, Hadi menyerahkan 2 bundel dokumen barang bukti ke Majelis Hakim. Sedangkan KPK menyerahkan lebih dari 300 dokumen barang bukti selama penyidikan kasus ini yang dibawa menggunakan 3 boks kontainer dan 3 koper besar itu.
Dalam sidang, ungkap Yudi, pihaknya hanya menunjukkan 223 dokumen kepada Majelis Hakim tanpa diserahkan untuk diperiksa. 223 dokumen yang dibawa dengan 3 boks kontainer itu kemudian diboyong pulang kembali ke KPK.
"223 dokumen itu yang hanya ditunjukkan dan kita bawa pulang lagi. Yang kita serahkan lebih banyak lagi," kata Yudi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).
Yudi menjelaskan, 223 dokumen itu tidak diserahkan ke Majelis Hakim karena masih dibutuhkan KPK untuk mendalami kasus keberatan wajib pajak ini. Salah satunya untuk diklarifikasi kepada para saksi yang akan diperiksa KPK.
"Kalau kami serahkan kami tidak bisa mempergunakan untuk pemeriksaan terhadap pasa saksi," ujar Yudi.
223 dokumen itu juga merupakan dokumen yang sifatnya urgent dan penting serta bagian dari strategi penyidikan. Sebab, dokumen-dokumen itu juga masih digunakan untuk audit investigatif KPK dalam menelaah lebih jauh kerugian negara pada kasus yang menjerat hadi ini. Untuk sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 375 miliar dan diduga kuat masih bisa bertambah lebih besar lagi. (Mut)
KPK Buktikan Perkembangan Kasus Hadi Poernomo Luar Biasa
KPK menyerahkan lebih dari 300 dokumen sebagai barang bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo.
Diperbarui 19 Mei 2015, 19:18 WIBDiterbitkan 19 Mei 2015, 19:18 WIB
Hadi Poernomo saat mengikuti sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Hadi Poernomo membacakan permohonannya dan menggugat status tersangka terkait kasus pajak Bank BCA. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Klub yang Bakal Bersaing Perebutkan Victor Osimhen di Musim Panas 2025: Nomor 1 Manchester United
BRIN Sebut Potensi Gagal Rukyat Cukup Besar, Awal Ramadan 2025 Bisa Berbeda
Juhu Singkah, Warisan Kuliner Dayak yang Hampir Terlupakan
Arti Mimpi Pacar Selingkuh di Depan Mata: Pertanda Apa?
Jelang Ramadan, 63 Pelaku Premanisme Dibekuk di Pemalang
Wapres Gibran Bagikan Skincare Gratis: Biar Enggak Jerawatan, Beraktivitas Lebih Enak
Apresiasi Talenta Pegawai, JHL Group Berikan Penghargaan
Real Madrid Tanpa Bellingham di Liga Champions, Siapa Pengganti di Lini Tengah?
Mimpi Anak Kecil Meninggal: Tafsir dan Makna di Balik Pengalaman Tidur yang Mengganggu
Transformasi Krakatau Steel: Bangun Kepercayaan dan Perkuat Industri Strategis Nasional
Tujuan atau Manfaat Lalu Lintas: Panduan Lengkap untuk Keselamatan dan Ketertiban di Jalan Raya
Wudhu Gunakan Air dalam Botol Spray yang Disemprotkan, Apakah Sah?