KPK Buktikan Perkembangan Kasus Hadi Poernomo Luar Biasa

KPK menyerahkan lebih dari 300 dokumen sebagai barang bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Mei 2015, 19:18 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2015, 19:18 WIB
Sidang Praperadilan, Mantan Dirjen Pajak Gugat KPK
Hadi Poernomo saat mengikuti sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Hadi Poernomo membacakan permohonannya dan menggugat status tersangka terkait kasus pajak Bank BCA. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menyerahkan lebih dari 300 dokumen sebagai barang bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapannya sebagai tersangka. Dokumen yang diserahkan itu berisi informasi dan data selama penyelidikan sampai penyidikan kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) tahun 1999 yang menjerat Hadi.
‎
Kuasa hukum KPK Yudi Kristiani mengatakan, penyerahan ratusan dokumen itu‎ untuk menunjukkan bahwa kemajuan kasus ini begitu luar biasa. Apalagi, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 375 miliar.

"Perkembangan sekaligus progres penanganan perkara mulai dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, kita tunjukan di depan persidangan untuk meyakinkan kepada hakim praperadilan bahwa progresnya sudah sedemikian luar biasa," ucap Yudi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).

Tak cuma itu, penyerahan‎ dokumen untuk juga membuktikan kepada Majelis Hakim tunggal Haswandi bahwa telah terjadi unsur dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang saat Hadi masih menjabat Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
‎
"Untuk membuktikan tentang unsur delik yang disangkakan kepada Pemohon, baik berupa Pasal 2 (UU Tipikor) tentang perbuatan melawan hukum, maupun Pasal 3 tentang Penyalahgunaan Kewenangan," ujar Yudi.
‎
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK ini menambahkan, bahwa dengan ratusan dokumen itu, juga memperlihatkan bahwa Hadi memang layak untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini. "Dari situ akan terlihat jelas tidak ada keraguan lagi bahwa memang ini suatu peristiwa pidana dan pemohon layak untuk dimintai pertanggungjawabannya atas pidana yang dilakukan," kata Yudi.‎

Adapun dalam sidang hari ini, Hadi menyerahkan 2 bundel dokumen barang bukti ke Majelis Hakim. Sedangkan KPK menyerahkan lebih dari 300 dokumen barang bukti selama penyidikan kasus ini yang dibawa menggunakan 3 boks kontainer dan 3 koper besar itu.
‎
Dalam sidang, ungkap Yudi, pihaknya hanya menunjukkan 223 dokumen kepada Majelis Hakim tanpa diserahkan untuk diperiksa. 223 dokumen yang dibawa dengan 3 boks kontainer itu kemudian diboyong pulang kembali ke KPK.‎

"223 dokumen itu‎ yang hanya ditunjukkan dan kita bawa pulang lagi. Yang kita serahkan lebih banyak lagi," kata Yudi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).

Yudi menjelaskan, 223 dokumen itu tidak diserahkan ke Majelis Hakim karena masih dibutuhkan KPK untuk mendalami kasus keberatan wajib pajak ini. Salah satunya untuk diklarifikasi kepada para saksi yang akan diperiksa KPK.‎

"Kalau kami serahkan kami tidak bisa mempergunakan untuk pemeriksaan terhadap pasa saksi," ujar Yudi.

223 dokumen itu juga merupakan dokumen yang sifatnya urgent dan penting serta bagian dari strategi penyidikan. Sebab, dokumen-dokumen itu juga masih digunakan untuk audit investigatif KPK dalam menelaah lebih jauh kerugian negara pada kasus yang menjerat hadi ini.‎ Untuk sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 375 miliar dan diduga kuat masih bisa bertambah lebih besar lagi. (Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya