Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Aditya Mufti Ariffin mewacanakan seluruh harta kekayaan para pengedar dan bandar narkoba yang ditangkap penegak hukum wajib disita. Hal tersebut untuk mencegah timbulnya bisnis narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang saat ini kian marak.
Para pengedar dan bandar tersebut, jelas dia, bisa dikenai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Sebab kegiatan mereka itu ilegal dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ini untuk memberikan efek jera dari distribusi karena modal belum ada, sulit dong kendalikan narkoba di dalam Lapas," kata Aditya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengungkapkan, pemerintah sudah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset yang diusulkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun, sambung dia, RUU tersebut tidak masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. "Tapi bisa masuk ke KUHP. Kalau bisa teroris, korupsi, narkoba dimasukkan saja karena KUHP sumber hukum," ujar Aditya.
Dia menekankan, yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu adalah kasus pidananya, kemudian baru masuk TPPU karena hartanya harus dibuktikan dari hasil pidana.
"Misalnya warisan kena pidana, masa diambil juga. Jadi pidana dulu predikatin baru TPPU," tandas Aditya. (Mut)
Komisi III DPR Wacanakan Harta Kekayaan Bandar Narkoba Disita
Wacana itu untuk mencegah timbulnya bisnis narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang saat ini kian marak.
Diperbarui 21 Mei 2015, 17:18 WIBDiterbitkan 21 Mei 2015, 17:18 WIB
Petugas BNN merilis penangkapan 9 dari 10 orang tahanan yang kabur dari rumah tahanan BNN pada bulan Maret lalu di Jakarta (9/5/2015). Dua orang diantaranya ditangkap di Malaysia. (Liputan6.com/Andrian M Tunay) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ketika CPNS Bukan Lagi Menjadi Pilihan
79.559 Orang di Kabupetan Tangerang Rentan Terkena HIV/AIDS, dari Kelompok Mana Saja?
Balita Meninggal Terlindas Mobil di Jagakarsa, Polisi Lakukan Penyelidikan
1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Ketua DPR: Negara Kehilangan Potensi SDM Berkualitas
KPK Ungkap Motor Royal Enfield Terdaftar Bukan Atas Nama Ridwan Kamil
Lonjakan Pendaftar PPSU, Cermin Sulitnya Cari Kerja?
KPK Sita Mobil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi BJB
Wakili Parlemen Asia Pasifik, Ravindra Golkar Hadir di Spring Meeting Bank Dunia dan IMF di AS
DPR: Instruksi Presiden Prabowo Angin Segar untuk Tertibkan Truk ODOL
Pemkot Kediri Klarifikasi Terkait Penulisan Kaesang Sebagai Stafsus Wapres di Situs Resmi, Ini Penjelasannya
Jalur Sepeda untuk Siapa?
Lantik Pengurus Baru, IKA UII Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas 2045