Liputan6.com, Jakarta - Salah satu pejabat Lion Air diperiksa penyidik pidana khusus Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub tahun 2009 sampai tahun 2015.
"Adi Susanto selaku Koordinator Ground Support Equipment Lion Air diperiksa sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Ia melanjutkan materi pemeriksaan saksi Adi Susanto salah satunya yaitu kronologi ada atau tidak pemberian uang dalam mengurus Sertifikasi Ground Support Equipment (GSE) Operator atau personel peralatan pelayanan darat pesawat udara untuk Maskapai Lion Air kepada tersangka Joko Priono.
"Sertifikasi berupa lisensi dan rating untuk melaksanakan pengoperasian peralatan pelayanan darat pesawat udara pada saat pesawat berada di darat (apron/parkir pesawat di bandar udara)," beber Tony.
Selain Adi, imbuh Tony, penyidik juga memeriksa Dewi Medayanti selaku PT Jasa Angkasa Semesta. Tapi pemeriksaan berlangsung singkat karena saksi Dewi mengaku ingin menyiapkan data terlebih dahulu.
"Saksi akan menyiapkan terlebih dahulu data yang menyangkut pemeriksaan dan penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaanny," tandas Tony.
Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) sebelummya menjebloskan pejabat Direktorat Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Joko Priono ke balik jeruji besi pada Rabu 20 Mei 2015.
Joko Priono merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) penyewaan alat pengujian ‎bandara di Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan senilai 1,7 miliar.
Modus yang digunakan ‎Kepala Bagian Pengelola di Direktorat Perhubungan Udara diduga dilakukannya adalah dengan cara menyewakan alat Heavy Weight Deflectometer (HWD).
Kemudian, mensub-kontrakan dengan PT Indulexco, dalam proyek pengukuran Pavement Classification Number (PCN) dengan PT Angkasa Pura. Serta dalam pemberian sertifikasi kelayakan tempat pendaratan helikopter (Helipad).
Nilai proyek ini mencapai Rp 1,7 miliar, tapi yang diserahkan kepada kontraktor Rp 300 juta. Sementara sisanya sebesar Rp 1,4 miliar. (Ali)
Petinggi Lion Air Diperiksa Kejagung Terkait TPPU di Kemhub
Selain Adi, penyidik juga memeriksa Dewi Medayanti selaku PT Jasa Angkasa Semesta.
diperbarui 28 Mei 2015, 04:30 WIBDiterbitkan 28 Mei 2015, 04:30 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Kanker Payudara yang Sering Diabaikan, Waspadai Sejak Dini
Ratusan Ribu Rakyat Jerman Demonstrasi Menentang Sayap Kanan Ekstrem
VIDEO: Waspada Video Deepfake Catut Pejabat Negara, Modus Kasih Bantuan Ternyata Penipuan
Mendiang Presiden AS ke-39 Jimmy Carter Cetak Sejarah di Grammy Awards 2025
Bakal Ada Demo di DPR, Polisi kerahkan 1.394 Personel Gabungan
Menilik Pasar Keuangan Global di Tengah Ketidakpastian Geopolitik pada Era Donald Trump
Industri Game RI Melesat! Agate Fasilitasi Lebih dari 800 Developer di Global Game Jam 2025
Harga Tiket Bus Sinar Jaya: Rute, Kelas, dan Cara Pembelian Online
Memahami Tujuan Dasa Wisma dan Perannya dalam Pemberdayaan Masyarakat
4 Kondisi Istri yang Harus Izin Suami, Tak Hanya Keluar Rumah Kata Ustadz Khalid Basalamah
Metro Sepekan: Air Kali Meluap, Puluhan Rumah di Bojonggede Bogor Terendam Banjir
6 Fakta Menarik Gunung Pergasingan di Lombok NTB, Bagian Hutan Lindung Rinjani Timur