Liputan6.com, Jakarta Penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada 2009 hingga 2010.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, bukan tidak mungkin kasus tersebut akan ditangani oleh Satgas Antikorupsi yang dibentuk KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. Sebab dugaan korupsi kakap itu perlu koordinasi dan penanganan yang cepat.
"Bisa saja (ditangani satgas). Karena tentu semua saya sampaikan percepatan masalah korupsi adalah berasama-sama dengan KPK dan Kejaksaan," kata Komjen Pol Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Menurut pria yang akrab disapa Buwas itu, kasus TPPU di SKK Migas sebetulnya pernah dilaporkan ke KPK. Tetapi ia mengaku belum mengetahui apakah KPK menindaklanjuti kasus laporan tersebut. Yang jelas, ia siap bekerjasama untuk mengungkap kasus TPPU SKK Migas yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 2 Triliun.
"Kalau pernah ditangani (KPK), kami ingin sama-sama minta ditangani," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengatakan dalam kasus itu pihaknya telah menetapkan seorang tersangka. Tersangka merupakan seorang Deputi BP Migas berinisial DH. Meski demikian, dia mengatakan belum menangkap yang bersangkutan.
"Tersangkanya DH. (Tapi kami belum tangkap). Kami akan menyatakan itu nanti setelah penggeledahan," ujar Brigjen Victor E Simanjuntak di sela penggeledahan kantor SKK Migas, Gedung Wisma Mulia, Jakarta, Selasa 5 Mei 2015.
Victor menjelaskan, DH diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003. (Mhs/Mut)
Kabareskrim: TPPU SKK Migas Bisa Digarap Bersama KPK dan Kejagung
"Karena tentu semua saya sampaikan percepatan masalah korupsi adalah berasama-sama dengan KPK dan Kejaksaan," kata Buwas.
diperbarui 06 Mei 2015, 15:37 WIBDiterbitkan 06 Mei 2015, 15:37 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno usai menggelar konferensi pers membahas pelanggaran HAM berat masa lalu di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/4/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Golkar Siap Jadi Partai Pelopor Instruksi Prabowo soal Makan Bergizi Gratis
Indonesia Best BUMN Awards 2024 Beri Apresiasi untuk Dedikasi BUMN pada Bangsa
Mendag: Produk Impor Ilegal Bikin Industri Tekstil Tak Berkembang
Material Handling Adalah Kunci Efisiensi Operasional Industri Modern
Penerimaan Pajak Sentuh Rp 1.517 Triliun hingga Oktober 2024
Indosat akan Gelar Indonesia AI Day 2024, Perkokoh Pemanfaatan AI untuk Berbagai Bidang
VIDEO: Supir Truk yang Tabrak Bocah di Tangerang Positif Narkoba
Tertua di Indonesia, Apa Itu Wayang Beber?
88 Nama Tarian dan Asal Daerahnya, Warisan Budaya Nusantara
Emosi Melania Trump Saat Pidato Kemenangan Donald Trump di Pilpres AS Dibongkar Asli Bahasa Tubuh
Klarifikasi Arafah Rianti Usai Dilabrak Tetangga Gegara Parkir Mobil
5 Pemain Jepang yang Bersinar Moncer di Liga Champion, Akan Jadi Lawan Tangguh Timnas Indonesia