Liputan6.com, Jakarta Penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada 2009 hingga 2010.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, bukan tidak mungkin kasus tersebut akan ditangani oleh Satgas Antikorupsi yang dibentuk KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. Sebab dugaan korupsi kakap itu perlu koordinasi dan penanganan yang cepat.
"Bisa saja (ditangani satgas). Karena tentu semua saya sampaikan percepatan masalah korupsi adalah berasama-sama dengan KPK dan Kejaksaan," kata Komjen Pol Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Menurut pria yang akrab disapa Buwas itu, kasus TPPU di SKK Migas sebetulnya pernah dilaporkan ke KPK. Tetapi ia mengaku belum mengetahui apakah KPK menindaklanjuti kasus laporan tersebut. Yang jelas, ia siap bekerjasama untuk mengungkap kasus TPPU SKK Migas yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 2 Triliun.
"Kalau pernah ditangani (KPK), kami ingin sama-sama minta ditangani," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengatakan dalam kasus itu pihaknya telah menetapkan seorang tersangka. Tersangka merupakan seorang Deputi BP Migas berinisial DH. Meski demikian, dia mengatakan belum menangkap yang bersangkutan.
"Tersangkanya DH. (Tapi kami belum tangkap). Kami akan menyatakan itu nanti setelah penggeledahan," ujar Brigjen Victor E Simanjuntak di sela penggeledahan kantor SKK Migas, Gedung Wisma Mulia, Jakarta, Selasa 5 Mei 2015.
Victor menjelaskan, DH diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003. (Mhs/Mut)
Kabareskrim: TPPU SKK Migas Bisa Digarap Bersama KPK dan Kejagung
"Karena tentu semua saya sampaikan percepatan masalah korupsi adalah berasama-sama dengan KPK dan Kejaksaan," kata Buwas.
diperbarui 06 Mei 2015, 15:37 WIBDiterbitkan 06 Mei 2015, 15:37 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno usai menggelar konferensi pers membahas pelanggaran HAM berat masa lalu di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/4/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kunci LRT Jabodebek Catat Nihil Kecelakaan Kerja di 2024
Perbedaan Psikologi Terapan dan Profesi, Tantangan dan Peluang Kariernya?
Hasto Kristiyanto Pilih Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Ada Apa?
Pahami Perbedaan MLA dan APA, Panduan Lengkap Format Penulisan Akademik
Resep Gorengan Lezat dan Renyah: Panduan Lengkap Membuat Camilan Favorit
Simak Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia U-20 2025 2025
Panduan Lengkap Cara Mendaftar Portal SNPMB 2025, Simak Prosedur, Syarat, dan Jadwal Penting
Perbedaan Yudisium dan Wisuda: Memahami Dua Tahap Penting Kelulusan Mahasiswa
Pengamat Undip: Cabutan Gugatan Andika-Hendi Sinyal Awal Harmonisasi PDIP dan Luthfi-Yasin
Perbedaan Waktu Balikpapan dan Jakarta, Benarkah 1 Jam Saja?
Patrick Kluivert Akan Tentukan Dua Asisten Pelatih Lokal di Timnas Indonesia, PSSI Hanya Ajukan Nama
Resep Pangsit Lezat dan Praktis untuk Hidangan Sehari-hari