130 WNI Dideportasi dari Papua Nugini

130 WNI itu dideportasi karena menyalahi izin visa dan tak melengkapi surat izin kerjanya.

oleh Katharina Janur diperbarui 05 Jun 2015, 09:17 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2015, 09:17 WIB
TKI

Liputan6.com, Jayapura - Sebanyak 130 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di sejumlah perusahaan kayu di Vanimo, Papua Nugini, dideportasi. Mereka dikembalikan ke Indonesia melalui wilayah Skow-Wurung, Kota Jayapura-Papua.

Konsul RI di Vanimo, Elmar Lubis menjelaskan, 130 WNI itu dideportasi karena menyalahi izin visa dan tak melengkapi surat izin kerjanya. "Saat ini mereka sudah berada di Indonesia. Sebagian besar yang kena deportasi berasal dari Indonesia, namun ada beberapa juga pekerja asal Malaysia dan Filipina yang kena deportasi," kata Elmar melalui pesan elektroniknya kepada Liputan6.com, Jumat (5/6/2015).

Meski dideportasi pemerintah Papua Nugini, lanjut dia, namun perusahaan tempat para pekerja ini menanggung semua biaya yang timbul akibat deportasi tersebut. Termasuk gaji dan biaya transport ke daerah asal para pekerja.

"Sejumlah pekerja juga berasal dari Makassar, Lombok, atau pulau lain di Indonesia," ujar Elmar.

Informasi yang diperoleh Liputan6.com menyebutkan para WNI itu menggunakan visa bisnis untuk bekerja di beberapa perusahan kayu di Vanimo. Namun, Kepala Imigrasi Jayapura Gardu Tampubolon mengaku belum mengetahui adanya kabar ratusan warga Indonesia yang dideportasi tersebut.

"Saya belum mendapatkan laporan itu. Nanti saya akan cek," jawab Gardu. (Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya