Eks Direktur Pengolahan Pertamina Tak Kapok Praperadilan

Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo kembali mengajukan gugatan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 25 Mei 2015, 14:16 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2015, 14:16 WIB
Palu Hakim Pengadilan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo kembali mengajukan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukannya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perluasan obyek praperadilan.

Sidang perdana yang diagendakan berlangsung, Senin (25/5/2015), berlangsung sangat singkat dan berakhir dengan penundaan. Penundaan dilakukan karena pihak KPK sebagai termohon salam sidang tidak hadir.

"Kita tunda sidang sampai Jumat 29 Mei 2015," kata Hakim tunggal Martin Ponto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Suroso, Jonas Sihalolo mengatakan, kliennya kembali ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka berdasar praperadilan dengan putusan MK. "Iya mengajukan lagi, kan ada putusan MK-nya," papar Jonas.

Suroso pernah mengajukan praperadilan dengan objek yang sama, namun ditolak hakim tunggal Riyadi pada Selasa 4 April. Ditolaknya praperadilan tersebut karena hakim Riyadi menilai penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan bukan merupakan obyek dari praperadilan sesuai dengan Pasal 77 jo pasal 82 ayat 1 huruf b jo Pasal 95 ayat 1 dan 2 KUHAP yang sudah mengatur secara limitatif kewenangan atau kompetensi praperadilan. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya