Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo kembali mengajukan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukannya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perluasan obyek praperadilan.
Sidang perdana yang diagendakan berlangsung, Senin (25/5/2015), berlangsung sangat singkat dan berakhir dengan penundaan. Penundaan dilakukan karena pihak KPK sebagai termohon salam sidang tidak hadir.
"Kita tunda sidang sampai Jumat 29 Mei 2015," kata Hakim tunggal Martin Ponto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Suroso, Jonas Sihalolo mengatakan, kliennya kembali ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka berdasar praperadilan dengan putusan MK. "Iya mengajukan lagi, kan ada putusan MK-nya," papar Jonas.
Suroso pernah mengajukan praperadilan dengan objek yang sama, namun ditolak hakim tunggal Riyadi pada Selasa 4 April. Ditolaknya praperadilan tersebut karena hakim Riyadi menilai penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan bukan merupakan obyek dari praperadilan sesuai dengan Pasal 77 jo pasal 82 ayat 1 huruf b jo Pasal 95 ayat 1 dan 2 KUHAP yang sudah mengatur secara limitatif kewenangan atau kompetensi praperadilan. (Mut)
Eks Direktur Pengolahan Pertamina Tak Kapok Praperadilan
Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo kembali mengajukan gugatan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
diperbarui 25 Mei 2015, 14:16 WIBDiterbitkan 25 Mei 2015, 14:16 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bahlil Balas Sindiran Anies Baswedan: Tak Cerminkan Pemimpin yang Baik
Pria Tertua di Dunia, John Alfred Tinniswood Meninggal Usia 112 Tahun
Bahlil Optimis Ridwan Kamil-Suswono Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta 2024
Didampingi Sang Suami dan Anak, Eva Dwiana Nyoblos di TPS 005 Tanjung Karang Pusat
12 Pemenang Ajang Fashion dan Make Up Contest 2024 Bakal Wakili Indonesia di Hong Kong Fashion Week
AHY Buka Suara Soal Survei Ridwan Kamil-Suswono yang Sempat Tertinggal
5 Resep Tongseng Lezat untuk Hidangan Spesial di Rumah
Ustadz Das’ad Latif Kisahkan Polisi Tembak Kaki tapi Kena Kepala
Momen Presiden Prabowo Subianto dan Masyarakat Indonesia Tentukan Pilihan pada Pilkada Serentak 2024
Jam-Jam Terakhir Liam Payne Sebelum Meninggal Diungkap
Memahami Legibility Adalah: Kunci Kejelasan Visual dalam Tipografi
Lindungi Petani, Mentan Amran Tegaskan Blacklist dan Cabut Izin 4 Perusahaan Pemalsu Pupuk