Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo kembali mengajukan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukannya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perluasan obyek praperadilan.
Sidang perdana yang diagendakan berlangsung, Senin (25/5/2015), berlangsung sangat singkat dan berakhir dengan penundaan. Penundaan dilakukan karena pihak KPK sebagai termohon salam sidang tidak hadir.
"Kita tunda sidang sampai Jumat 29 Mei 2015," kata Hakim tunggal Martin Ponto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Suroso, Jonas Sihalolo mengatakan, kliennya kembali ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka berdasar praperadilan dengan putusan MK. "Iya mengajukan lagi, kan ada putusan MK-nya," papar Jonas.
Suroso pernah mengajukan praperadilan dengan objek yang sama, namun ditolak hakim tunggal Riyadi pada Selasa 4 April. Ditolaknya praperadilan tersebut karena hakim Riyadi menilai penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan bukan merupakan obyek dari praperadilan sesuai dengan Pasal 77 jo pasal 82 ayat 1 huruf b jo Pasal 95 ayat 1 dan 2 KUHAP yang sudah mengatur secara limitatif kewenangan atau kompetensi praperadilan. (Mut)
Eks Direktur Pengolahan Pertamina Tak Kapok Praperadilan
Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo kembali mengajukan gugatan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
diperbarui 25 Mei 2015, 14:16 WIBDiterbitkan 25 Mei 2015, 14:16 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Perbedaan Pantun dan Syair Secara Lengkap
Kabata Tanrasula Siap Jembatani Warisan Budaya antara Indonesia - Afrika Selatan yang Bersejarah
Menteri Komdigi Sebut AI Dapat Bantu Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 8%
VIDEO: Madu Iran hingga Coklat Khas Swiss Unjuk Gigi di Bazar WIC 2024
Sejarah Rumah Bordil Berikut Fakta dan Kontroversinya, Menarik Diketahui
Laga Timnas Indonesia vs Jepang Bak Mission Impossible, Marselino Ferdinan: Percaya Diri Aja, Sama-sama Manusia
Rumus Balok Adalah Kunci Memahami Bangun Ruang Tiga Dimensi, Pelajari Lebih Lanjut
Pesta Demokrasi Selesai, Bursa Pede Perusahaan Mercusuar Bakal Laris
Rumus HPP Adalah Kunci Sukses Bisnis, Simak Panduan Lengkap Menghitungnya
Wasit Mooud Bonyadifard asal Iran Terima Banyak Doa Jelang Duel Timnas Indonesia
13 Rukun Sholat yang Wajib Dilakukan, Jangan Sampai Terlewat
Karya Seni Dekoratif Adalah Ekspresi Keindahan, Pelajari Definisi dan Maknanya