Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo kembali mengajukan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukannya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perluasan obyek praperadilan.
Sidang perdana yang diagendakan berlangsung, Senin (25/5/2015), berlangsung sangat singkat dan berakhir dengan penundaan. Penundaan dilakukan karena pihak KPK sebagai termohon salam sidang tidak hadir.
"Kita tunda sidang sampai Jumat 29 Mei 2015," kata Hakim tunggal Martin Ponto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Suroso, Jonas Sihalolo mengatakan, kliennya kembali ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka berdasar praperadilan dengan putusan MK. "Iya mengajukan lagi, kan ada putusan MK-nya," papar Jonas.
Suroso pernah mengajukan praperadilan dengan objek yang sama, namun ditolak hakim tunggal Riyadi pada Selasa 4 April. Ditolaknya praperadilan tersebut karena hakim Riyadi menilai penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan bukan merupakan obyek dari praperadilan sesuai dengan Pasal 77 jo pasal 82 ayat 1 huruf b jo Pasal 95 ayat 1 dan 2 KUHAP yang sudah mengatur secara limitatif kewenangan atau kompetensi praperadilan. (Mut)
Eks Direktur Pengolahan Pertamina Tak Kapok Praperadilan
Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo kembali mengajukan gugatan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
diperbarui 25 Mei 2015, 14:16 WIBDiterbitkan 25 Mei 2015, 14:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jokowi Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, PDIP Tantang KPK Tindak Tanpa Pandang Bulu
59 Polisi Naik Pangkat, Ini Pesan Tegas Kapolres Pemalang
5 Resep Kepiting Asam Manis Ala Resto, Sedapnya Dijamin Bikin Ketagihan
Apa Itu Moral: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya dalam Kehidupan
5 Inspirasi Tunik Batik Terbaru, Pilihan Fashion Favorit Wanita Zaman Now
Sambut 2025, PKB Siap Sukseskan Seluruh Kebijakan Strategis Pemerintahan Presiden Prabowo
Lafal Doa Syaikh Abdul Qadir al-Jilani di Bulan Rajab
Sucofindo Resmikan Gedung dan Laboratorium di Jambi
Kehangatan Tradisi Unik Perayaan Tahun Baru di Desa Allendale Inggris
7 Artis Ini Rayakan Tahun Baru 2025 di Luar Negeri, Pesta Kembang Api Jadi Lebih Berkesan
Rilis Akhir Tahun 2024, Kasus yang Ditangani Polres Pemalang Turun 7,8 Persen
Pemprov Jakarta Pastikan Sampah Sisa Perayaan Malam Tahun Baru 2025 Sudah Bersih