Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto mengaku sudah menerima surat permohonan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan, revisi UU KPK itu untuk memperkuat supremasi hukum lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
"Mengenai revisi UU KPK, itu kita ingin perkuat supremasi hukum khususnya di KPK. Nah itu semua kita serahkan ke Baleg (Badan Legislasi) dan pemerintah. Kita lihat perkembangannya nanti," ujar Setya di Gedung DPR, Jumat (19/6/2015).
Politisi Partai Golkar itu yakin, revisi UU tersebut untuk menjadikan KPK lebih kuat. "Tentu kita yakin bahwa pemerintah dan DPR akan cari jalan terbaik agar KPK lebih baik dan lebih kuat."
Menurut Setya, pimpinan DPR sudah merapatkan usulan revisi UU KPK tersebut. Dia meminta semua pihak bersabar menunggu proses yang dilakukan DPR.
"Surat baru kami terima di tingkat pimpinan. Pimpinan Sudah rapat dan kita serahkan kepada mekanisme dan prosedur yang berlaku di DPR," tutur Setya.
"Substansinya akan kita pelajari, bagaimana supaya KPK ini bisa lebih baik dan berkontribusi besar buat kepentingan bangsa dan negara terutama dalam memberantas korupsi," sambung dia.
Selain merevisi UU KPK, DPR juga mempunyai 5 UU yang perlu diamandemen. Di antaranya, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki meminta agar revisi UU KPK ditunda dulu. Sebab, kata dia, DPR masih perlu mengamandemen 5 UU di atas, karena semuanya punya kaitan dengan UU KPK.
"Kami sarankan (revisi UU KPK) ditunda, menunggu sinkronisasi dan harmonisasi undang-undang selesai," kata Ruki usai rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Jakarta, Kamis 18 Juni 2015.
Ruki menegaskan, pimpinan KPK setuju dengan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu. Tapi dengan catatan, revisi tersebut bukan untuk melemahkan KPK dalam tugasnya memberantas korupsi.
"Prinsipnya pimpinan KPK tidak setuju kalau bermaksud melemahkan KPK. Apa pun isinya kalau untuk melemahkan KPK, kami tidak mau," tegas Ruki. (Sun/Mut)
DPR Bahas Usulan Revisi UU KPK, Publik Diminta Bersabar
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, Revisi UU tersebut untuk menjadikan KPK lebih kuat.
diperbarui 19 Jun 2015, 12:44 WIBDiterbitkan 19 Jun 2015, 12:44 WIB
Ketua DPR Setya Novanto saat gladi bersih pembukaan Konferensi Parlemen Asia Afrika, Jakarta, Rabu (22/4/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Asinan Rambutan yang Segar dan Lezat
KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Tak Sampai 70 Persen
80 Petugas Pencatatan Stok Karbon Mangrove Jalani Pelatihan di Yogyakarta
Komite Wasit PSSI Komentari Performa Wasit di Liga 1 dan 2: Sebut Sudah Ada Peningkatan
Link Nonton Wolf Warrior (2015) di Vidio, Film Aksi Mandarin yang Dibintangi Sutradara Wu Jing
Mengenal Raja Hujan Meteor Geminid dan Tempat Asalnya
350 Meme Quote Lucu dan Inspiratif untuk Berbagai Situasi
Produser Ungkap Alasan Bikin Film 2nd Miracle In Cell No. 7, Begini Reaksi Sineas Korea Lee Hwan Kyung
Prospek Kerja Lulusan Matematika Murni: Peluang Karier yang Menjanjikan
Bom yang Dijatuhkan Israel di Gaza Lebih Banyak Dibandingkan Bom AS di Tokyo selama PD II
Sejumlah Tim Sukses Dharma Pongrekun Sambangi Kediaman Pramono Anung, Akui Kemenangan?
Mengenal FIFA: Apa Organisasi Sepak Bola Dunia dan Perannya dalam Olahraga Global