Liputan6.com, Semarang - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejauh ini masuk anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar Rp 71 triliun untuk 2025. Anggaran ini diperkirakan tidak cukup hingga akhir tahun.
Atas kondisi itu, muncul skema pendanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah untuk program MBG menggunakan berbagai sumber dana. Beberapa sumber dana yang dimaksud adalah APBN dan Dana Desa.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, muncul usulan dari Ketua DPD Sultan Bachtiar Najmudin, agar MBG juga memanfaatkan iuran zakat. Tentu usulan ini memancing banyak pro-kontra. Ada yang bilang, jika menggunakan zakat maka esensi gratis tak tercapai. Sementara ada yang setuju, dengan catatan MBG ini diperuntukkan bagi fakir miskin.
Advertisement
Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai bahwa dana zakat bisa untuk program ini, asalkan sejalan dengan tujuan syariat zakat, membantu yang membutuhkan (mustahik).Â
"Kalau program MBG ini menyasar fakir, miskin maupun kelompok rentan, maka dana zakat bisa saja untuk program ini," kata Fikri.
Untuk menjaga akuntabilitas, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mensyaratkan penyaluran dana zakat untuk program ini dikembalikan kepada lembaga amil zakat (LAZ), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau lembaga sejenis.
"Hanya pelaksanaannya agar akuntabel maka dikembalikan lembaga amil zakat. Baik LAZ, Baznas dan atau sejenis," katanya.
Lebih lanjut, Fikri juga menyoroti potensi perluasan program MBG untuk menjangkau masyarakat di luar mustahik zakat.
Ia mengusulkan agar program ini dapat memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari lembaga usaha milik negara maupun swasta.
"Sehingga program MBG dapat berjalan sesuai dengan ketentuan syariah dan tidak mengurangi porsi dana zakat yang seharusnya diterima oleh mustahik," katanya.