Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Ia yang sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pelanyalahgunaan wewenang ini tiba sekitar pukul 10.28 WIB di Bareskrim Polri.
Didampingi pengacaranya, Samad terlihat datang mengenakan kemeja panjang putih bergaris hitam. Ia mengatakan pemanggilannya merupakan sebuah rekayasa.
"Jadi, hari ini saya mendapatkan panggilan walaupun dalam panggilan itu saya tidak mengerti maksudnya dan saya menganggap ini adalah sebuah rekayasa dan saya menganggap kasus yang menimpa saya bagian dari kriminalisasi," kata Samad di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (24/6/2015).
"Tetapi sebagai warga negara yang baik, saya harus mematuhi hukum," sambung dia.
Tersangka kasus pemalsuan dokumen di Polda Sulawesi Selatan ini menilai, semua tuduhan di dalam surat panggilannya sebagai tersangka tidak mendasar. "Ya karena saya menganggap apa yang dimuat di dalam surat panggilan yang dipersangkakan atau dituduhkan sama sekali tidak mempunyai dasar," kata dia sembari masuk ke gedung Bareskrim Polri.
Samad dipanggil sebagai tersangka atas laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide, Kamis 22 Januari 2015 silam ke Mabes Polri. Samad dilaporkan ‎lantaran diduga kerap melakukan aktivitas politik, di luar ranah tupoksi KPK ketika menjabat sebagai Ketua KPK.
Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.‎ Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad‎.
Abraham Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan UU KPK pasal 36 junto pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK. (Mvi/Mut)
Abraham Samad: Kasus yang Menimpa Saya Bagian Kriminalisasi
Abraham Samad mendatangi Bareskrim Polri didampingi pengacaranya.
diperbarui 24 Jun 2015, 11:02 WIBDiterbitkan 24 Jun 2015, 11:02 WIB
Abraham Samad saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi di sidang perdana praperadilan Novel Baswedan, Kamis (4/6/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kejagung Banding Vonis 5 Tahun Helena Lim
Fakta Unik Hingga Sejarah di Balik Peninggalan Benteng Otanaha Gorontalo
Pemkab Kudus Alokasikan Rp17,3 M untuk Program Makan Bergizi Gratis, Ternyata Hanya Cukup untuk 5 Hari
Kisah Nyata Gus Baha, Pernah Digeruduk Orang Gara-Gara Nasihatkan Hal Ini
Lubang Jalan Makan Korban, Ketua DPRD Jepara Desak PUPR Lakukan Perbaikan
Masih Ada 34 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN
3 Fakta Menarik dari Suku Bugis, Suku Terbesar di Sulawesi
Daftar Fenomena Gerhana Sepanjang 2025
Apakah Seorang Muslim Pasti Masuk Neraka sebelum Menikmati Surga? Tinjauan Hadis Nabi
Jembatan Putus, Puluhan Siswa di Sukabumi Nekat Menerjang Arus Sungai Menuju Sekolah
Virus HMPV Ditemukan di Tanah Air, Calon Pandemi Baru?
Pilih Patrick Kluivert Latih Timnas Indonesia, Erick Thohir Sebut Zinedine Zidane dan Real Madrid