Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Ia yang sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pelanyalahgunaan wewenang ini tiba sekitar pukul 10.28 WIB di Bareskrim Polri.
Didampingi pengacaranya, Samad terlihat datang mengenakan kemeja panjang putih bergaris hitam. Ia mengatakan pemanggilannya merupakan sebuah rekayasa.
"Jadi, hari ini saya mendapatkan panggilan walaupun dalam panggilan itu saya tidak mengerti maksudnya dan saya menganggap ini adalah sebuah rekayasa dan saya menganggap kasus yang menimpa saya bagian dari kriminalisasi," kata Samad di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (24/6/2015).
"Tetapi sebagai warga negara yang baik, saya harus mematuhi hukum," sambung dia.
Tersangka kasus pemalsuan dokumen di Polda Sulawesi Selatan ini menilai, semua tuduhan di dalam surat panggilannya sebagai tersangka tidak mendasar. "Ya karena saya menganggap apa yang dimuat di dalam surat panggilan yang dipersangkakan atau dituduhkan sama sekali tidak mempunyai dasar," kata dia sembari masuk ke gedung Bareskrim Polri.
Samad dipanggil sebagai tersangka atas laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide, Kamis 22 Januari 2015 silam ke Mabes Polri. Samad dilaporkan lantaran diduga kerap melakukan aktivitas politik, di luar ranah tupoksi KPK ketika menjabat sebagai Ketua KPK.
Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad.
Abraham Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan UU KPK pasal 36 junto pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK. (Mvi/Mut)
Abraham Samad: Kasus yang Menimpa Saya Bagian Kriminalisasi
Abraham Samad mendatangi Bareskrim Polri didampingi pengacaranya.
Diperbarui 24 Jun 2015, 11:02 WIBDiterbitkan 24 Jun 2015, 11:02 WIB
Abraham Samad saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi di sidang perdana praperadilan Novel Baswedan, Kamis (4/6/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Pemain Manchester United yang Berpeluang Cabut di Musim Panas 2025
Timnas Bahrain Serius Latihan di Ramadan Jelang Lawatan ke Jepang dan Indonesia
Angin Segar Bonus Hari Raya Pengemudi Ojol
Botok Telur Asin, Sajian Nikmat Khas Kabupaten Demak
Terbongkarnya Kasus Dugaan Korupsi Minyakita, Siapa Tanggung Jawab?
3 Pesepak Bola Papan Atas Dunia yang Punya Tradisi Lebaran Pulang Kampung
Polisi Bongkar Produsen Minyakita Sunat Takaran di Bogor
Mitty Zasia Kolaborasi dengan Fanny Soegi, Rilis Video Lirik Untuk Perempuanku Di Cermin
Ikuti Workshop Gratis di KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2025
Simak, Syarat dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis 2025
Malas Bergaul? 7 Zodiak Ini Lebih Suka Sendiri
D'MASIV Percaya Diri Tampil di Musexpo AS, Langkah Besar Menuju Go International