Liputan6.com, Jakarta - Komisi D DPRD DKI Jakarta menyarankan Pemprov DKI mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, mengatakan, UU tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi mengenai pembangunan rusunawa superblok. Ini untuk menghindari adanya gugatan soal perizinan penggunaan bangunan di Jakarta.
"UU Nomor 20 Tahun 2011 tidak pernah mengatur mengenai izin bangunan non-hunian, atau bangunan office building. Jika dibiarkan, nanti Pemprov dapat digugat pengembang (superblok). Pemprov harus melakukan judicial review kepada UU itu karena merugikan Jakarta," ujar Sanusi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 2 Juli 2015.
Di dalam Perda tersebut, dikatakan Sanusi, tertera areal komersil boleh dibangun office, hotel, dan mal. Maka pengembang boleh mengajukan izin ke bank. Lalu IMB dikeluarkan, juga sertifikat layak fungsi (SLF).
Namun, karena adanya pertentangan antara kedua aturan tersebut, pemilik bangunan di superblok Jakarta tidak bisa membangun tempat usaha. Gubernur juga tak bisa mengeluarkan izin lantaran UU Nomor 20 Tahun 2014 tersebut tidak mengatur soal tempat usaha di superblok.
"Pertelaan (tempat usaha) itu yang teken gubernur, setelah dapat rekomendasi BPN. Dan pasti izinnya tidak keluar karena UU tidak memungkinkan untuk hunian dijadikan perkantoran atau pertelaan," tutur Sanusi.
Artinya, Pemprov DKI bukan tidak mungkin bisa banyak menerima gugatan karena dianggap memberi izin tanpa dasar hukum yang jelas karena Pemprov tidak bisa menerbitkan surat izin untuk tempat usaha.
"Nanti pengembang akan digugat oleh pembeli-pembelinya, dan pengembang akan menggugat Pemprov DKI. Karenanya menurut saya ini tidak bisa dibiarkan, pemerintah daerah harus berani mengajukan judicial review undang-undang itu," ucap Sanusi. (Ado/Mar)
DPRD Minta Pemprov DKI Ajukan Uji Materi UU Rumah Susun
Ini untuk menghindari adanya gugatan soal perizinan penggunaan bangunan di Jakarta.
diperbarui 03 Jul 2015, 08:14 WIBDiterbitkan 03 Jul 2015, 08:14 WIB
Warga Rumah susun di Marunda kesulitan bepergian karena minimnya akses angkutan umum. (Liputan6.com/Tya Fitriyaah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
12 Resep Masak Ayam Lezat untuk Hidangan Sehari-hari, Mudah dan Praktis
Pulau Pasumpahan, Kisah Malin Kundang di Balik Pesona Alam Maldives-nya Indonesia
Resep Yogurt dan Madu yang Viral di TikTok untuk Menurunkan Berat Badan
Ilmuwan Ungkap Asal-usul Alam Semesta, Bukan Big Bang
Tips Hemat Air: Cara Efektif Menghemat Air di Rumah
Arti Mimpi Punya Bayi Laki-laki: Tafsir dan Makna di Balik Mimpi Ini
Bolehkah Memperpanjang Tahiyat Akhir untuk Memperbanyak Doa? Simak Ulasannya
Tingkatkan PNBP, Komisi XIII DPR Dorong Imigrasi Batam Tingkatkan Pelayan di Perbatasan
Perkenalkan Kurikulum Cinta, Menag: Kami Tak Ingin Anak Bangsa Dicekoki dengan Kebencian
Kunjungan Kerja Bareng Zulkifli Hasan, Verrell Bramasta Disambut Emak-Emak dan Ditanya Soal Fuji
Melihat Koleksi Peninggalan Budaya di Museum Adityawarman
Arti Mimpi Melihat Bayi Perempuan: Tafsir Lengkap dan Maknanya