DPRD Minta Pemprov DKI Ajukan Uji Materi UU Rumah Susun

Ini untuk menghindari adanya gugatan soal perizinan penggunaan bangunan di Jakarta.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Jul 2015, 08:14 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2015, 08:14 WIB
rusun Marunda
Warga Rumah susun di Marunda kesulitan bepergian karena minimnya akses angkutan umum. (Liputan6.com/Tya Fitriyaah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi D DPRD DKI Jakarta menyarankan Pemprov DKI mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, mengatakan, UU tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi mengenai pembangunan rusunawa superblok. Ini untuk menghindari adanya gugatan soal perizinan penggunaan bangunan di Jakarta.

"UU Nomor 20 Tahun 2011 tidak pernah mengatur mengenai izin bangunan non-hunian, atau bangunan office building. Jika dibiarkan, nanti Pemprov dapat digugat pengembang (superblok). Pemprov harus melakukan judicial review kepada UU itu karena merugikan Jakarta," ujar Sanusi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 2 Juli 2015.

Di dalam Perda tersebut, dikatakan Sanusi, tertera areal komersil boleh dibangun office, hotel, dan mal. Maka pengembang boleh mengajukan izin ke bank. Lalu IMB dikeluarkan, juga sertifikat layak fungsi (SLF).

Namun, karena adanya pertentangan antara kedua aturan tersebut, pemilik bangunan di superblok Jakarta tidak bisa membangun tempat usaha. Gubernur juga tak bisa mengeluarkan izin lantaran UU Nomor 20 Tahun 2014 tersebut tidak mengatur soal tempat usaha di superblok.

"Pertelaan (tempat usaha) itu yang teken gubernur, setelah dapat rekomendasi BPN. Dan pasti izinnya tidak keluar karena UU tidak memungkinkan untuk hunian dijadikan perkantoran atau pertelaan," tutur Sanusi.

Artinya, Pemprov DKI bukan tidak mungkin bisa banyak menerima gugatan karena dianggap memberi izin tanpa dasar hukum yang jelas karena Pemprov tidak bisa menerbitkan surat izin untuk tempat usaha.

"Nanti pengembang akan digugat oleh pembeli-pembelinya, dan pengembang akan menggugat Pemprov DKI. Karenanya menurut saya ini tidak bisa dibiarkan, pemerintah daerah harus berani mengajukan judicial review undang-undang itu," ucap Sanusi. (Ado/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya