Liputan6.com, Jakarta - Komisi D DPRD DKI Jakarta menyarankan Pemprov DKI mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, mengatakan, UU tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi mengenai pembangunan rusunawa superblok. Ini untuk menghindari adanya gugatan soal perizinan penggunaan bangunan di Jakarta.
"UU Nomor 20 Tahun 2011 tidak pernah mengatur mengenai izin bangunan non-hunian, atau bangunan office building. Jika dibiarkan, nanti Pemprov dapat digugat pengembang (superblok). Pemprov harus melakukan judicial review kepada UU itu karena merugikan Jakarta," ujar Sanusi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 2 Juli 2015.
Di dalam Perda tersebut, dikatakan Sanusi, tertera areal komersil boleh dibangun office, hotel, dan mal. Maka pengembang boleh mengajukan izin ke bank. Lalu IMB dikeluarkan, juga sertifikat layak fungsi (SLF).
Namun, karena adanya pertentangan antara kedua aturan tersebut, pemilik bangunan di superblok Jakarta tidak bisa membangun tempat usaha. Gubernur juga tak bisa mengeluarkan izin lantaran UU Nomor 20 Tahun 2014 tersebut tidak mengatur soal tempat usaha di superblok.
"Pertelaan (tempat usaha) itu yang teken gubernur, setelah dapat rekomendasi BPN. Dan pasti izinnya tidak keluar karena UU tidak memungkinkan untuk hunian dijadikan perkantoran atau pertelaan," tutur Sanusi.
Artinya, Pemprov DKI bukan tidak mungkin bisa banyak menerima gugatan karena dianggap memberi izin tanpa dasar hukum yang jelas karena Pemprov tidak bisa menerbitkan surat izin untuk tempat usaha.
"Nanti pengembang akan digugat oleh pembeli-pembelinya, dan pengembang akan menggugat Pemprov DKI. Karenanya menurut saya ini tidak bisa dibiarkan, pemerintah daerah harus berani mengajukan judicial review undang-undang itu," ucap Sanusi. (Ado/Mar)
DPRD Minta Pemprov DKI Ajukan Uji Materi UU Rumah Susun
Ini untuk menghindari adanya gugatan soal perizinan penggunaan bangunan di Jakarta.
diperbarui 03 Jul 2015, 08:14 WIBDiterbitkan 03 Jul 2015, 08:14 WIB
Warga Rumah susun di Marunda kesulitan bepergian karena minimnya akses angkutan umum. (Liputan6.com/Tya Fitriyaah)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 29 Desember 2024
Prabowo soal Pertemuan dengan Ketua Umum Parpol KIM di Kertanegara Sabtu Sore
Gaya Modis Putri Charlotte di Acara Natal Kerajaan Inggris, Ikuti Selera Mode Kate Middleton
Liburan Tahun Baru di Bali, Ini 5 Tempat yang Bisa Jadi Pilihan
Kisah Wali Ditegur karena Uzlah dari Ingar-bingar Dunia, Kenapa? Gus Baha Ungkap Alasannya
Prabowo: Saya Mohon Sabarlah, Beri Kami Kesempatan Bekerja Sungguh-sungguh
Resep Cireng Kuah Pedas yang Menggoda, Wajib Dicoba di Rumah
Cara Membuat Risol Ragout yang Gurih di Rumah
Pesona Candi Ratu Boko, Destinasi Menarik untuk Liburan di Yogyakarta
Kaleidoskop 2024: Kembali Rajai Liga Champions, Real Madrid Petik Gelar ke-15 Sepanjang Sejarah
Resep Lauk Sehat Rendah Kolesterol yang Cocok untuk Berbuka dan Sahur
Manfaat Bunga Pepaya untuk Kesehatan Tubuh