Jaksa Agung: Sebagian Besar Korban HAM Berat Setuju Rekonsiliasi

Nantinya 15 orang anggota Komite Pengungkap Kebenaran akan langsung berkomunikasi dengan korban dan keluarga pelanggaran HAM berat.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 04 Jul 2015, 07:39 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2015, 07:39 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo
Jaksa Agung HM Prasetyo

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan cara rekonsiliasi dan bukan lewat jalur yustisi. Malahan, sebagian besar korban dan keluarga korban menyetujui penyelesaian melalui rekonsiliasi.

"Saya melihat sebagian besar setuju ya (rekonsiliasi)," kata Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Dia melanjutkan, nantinya 15 orang anggota Komite Pengungkap Kebenaran itu akan langsung berkomunikasi dengan korban dan keluarganya. Terlebih bagi keluarga yang belum mau menerima jalan rekonsiliasi. Tim akan menjelaskan selengkapnya soal apa itu rekonsiliasi.

"Seiring berjalannya waktu, melakukan pendekatan dan penjelasan. Ya berharap semuanya paham dan sepakat kenapa perkara pelanggaran berat HAM harus dituntaskan," tutur Prasetyo.

"Secepatnya mereka bekerja. Kemarin kan baru selesai rapat. Jadi tunggu saja," timpalnya lagi.

Komite Pengungkapan Kebenaran itu nantinya akan mengungkap 6 peristiwa pelanggaran HAM yang belum tuntas. Yakni peristiwa 1965-1966, penembakan misterius (Petrus) tahun 1982-1985, Talang Sari di Lampung tahun 1989, penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998, kerusuhan Mei 1998 dan peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. (Ado/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya