Liputan6.com, Jakarta - Polemik keberadaan Ahmadiyah di Jakarta terus bergulir. Terakhir, warga Tebet, Jakarta Selatan, menolak keberadaan Ahmadiyah di wilayah mereka.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjajaha Purnama atau Ahok, menyatakan pihaknya mengizinkan Ahmadiyah untuk urusan beribadah. Tapi, bila permasalahannya penyimpangan ajaran agama, dia menilai harus berurusan dengan lembaga keagamaan.
"Boleh dong harusnya (beribadah). Kalau dia selisih paham, dia enggak menyebarkan saja menurut saya gitu lho. Kalau dia menyebarkan urusannya dengan agama, yang kena misalnya MUI atau apa, tapi kalau soal ibadah kan ada haknya dia," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Secara prinsip, kata Ahok, Undang-Undang melindungi hak setiap warga untuk beribadah dan menjalankan kepercayaan masing-masing.
Kalau permasalahan pengalihan izin rumah tinggal menjadi rumah ibadah, mantan Bupati Belitung Timur itu memang memperbolehkan perubahan fungsi itu. Keputusan diambil pada rapat pimpinan Pemprov.
"Kita izinkan dia ubah peruntukan, jadi boleh rumah diubah peruntukan jadi tempat ibadah. Soal perselisihan sesat atau enggak sesat itu sesuatu yang berbeda. Kita negara enggak ikut mencampuri urusan itu. Secara konstitusi enggak mencampuri itu," jelas Ahok.
Terkait penyegelan warga, dia justru mempertanyakan itu. Kalau landasannya tidak memiliki IMB, kata Ahok, sangat banyak bangunan di Jakarta terutama tempat ibadah yang tidak memiliki IMB.
"Kenapa enggak disegel? Negara ini tidak didirikan berdasarkan mayoritas minoritas enggak ada. Negara ini dasarnya konstitusi. Itu saja," tutup Ahok.
Jemaah Ahmadiyah di Tebet berada di Musala An-Nur di Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu, RT 2 RW 3, Tebet, Jakarta Selatan. Warga sekitar pun menolak keberadaan jemaah Ahmadiyah di lingkungan mereka.
Ketua Ahmadiyah Cabang Jakarta Timur, Aryudhi, mengatakan sebenarnya rumah tersebut memang telah disegel Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan sejak Rabu 8 Juli 2015. Namun karena tidak memiliki tempat ibadah, mereka tetap salat Jumat di tempat tersebut.
Aryudhi menjelaskan, Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan telah memberi surat peringatan (SP) 1 pada Rabu 30 Juni 2015 dan SP 2 pada Jumat 3 Juli 2015. Beberapa pekan sebelum disegel, jemaah Ahmadiyah didampingi Kontras telah menghadap Wakil Walikota Jakarta Selatan untuk mengurus surat izin alih fungsi rumah untuk rumah ibadah. (Ali/Mut)
Ahok: Ahmadiyah Boleh Beribadah, Tapi...
Ahok menyatakan, Undang-Undang melindungi hak setiap warga untuk beribadah dan menjalankan kepercayaan masing-masing.
diperbarui 15 Jul 2015, 17:11 WIBDiterbitkan 15 Jul 2015, 17:11 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Behind: Penjelasan Lengkap dan Penggunaannya
Pilgub Sumut 2024 Jadi Perhatian Khusus PDIP, Yasonna Laoly Beberkan Alasannya
Mulai Tahun 2025, Guru Lolos PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Cegah 'Money Politics', Relawan Bobby Nasution-Surya Patroli ke Semua TPS
Ajang Pilkada 2024, Disebut Jadi Ajang untuk Mendekati Kekuasaan
Gakkumdu Kabupaten Serang OTT Uang Serangan Fajar Timses Calon Bupati dan Gubernur di Banten
Sosok Ini Jadi Investor Terbesar Proyek Kripto Donald Trump
Liga Champions: Vinicius Cedera, Mbappe Jadi Andalan Real Madrid Lawan Liverpool
Literasi dan Inklusi Keuangan di RI Masih Jomplang, Ini Strategi OJK
Fedi Nuril Sebut Naskah Film 1 Imam 2 Makmum Lebih Horor dari Drama Poligami, Kok Bisa?
7 Potret Prewedding Zumi Zola dan Putri Zulhas, Sama-Sama Siap Menikah Lagi
Profil 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut dalam Pilkada 2024