Pengacara Pastikan Gubernur Sumut Datang ke KPK Senin Depan

Sebelumnya, Gubernur Gatot Pujo Nugroho tak memenuhi panggilan KPK.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 24 Jul 2015, 19:07 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2015, 19:07 WIB
20150722-Pemeriksaan KPK-Jakarta-Gatot Pujo Nugroho
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (tengah) diperiksa penyidik KPK selama 11 jam, Jakarta, Rabu (22/7/2015). Saat keluar Gatot terlihat lelah meskipun masih mampu tersenyum. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia seakan hilang dan tidak diketahui keberadaannya.

Penasihat hukum Gatot, Razman Arif menjelaskan, dirinya memang tidak mengetahui keberadaan kliennya itu. Tapi, dia memastikan Gatot tidak berada di Jakarta.

"Pak Gubernur tidak ada di sini. Tidak di Jakarta, Ibu Evi (istri Gatot) juga," ucap Razman di Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015).

Sebelumnya, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu dikabarkan akan angkat bicara di kantor perwakilan. Ternyata kabar itu tidak benar.

Razman yang berada di kantor perwakilan itu juga datang untuk mengetahui keberadaan kliennya. Dia mengaku tak bisa berkomunikasi dengan Gatot sejak kemarin malam.

"Setelah saya ke KPK, saya langsung ke kantor ini untuk bertemu dengan pengelola apakah ada komunikasi dengan Pak Gubernur. Tapi, tidak ada kabar juga," imbuh Razman.

Siap Penuhi Panggilan

Meski belum mendapat kabar dari sang klien, Razman memastikan, Gatot akan memenuhi panggilan KPK pada Senin 27 Juli mendatang.

"Yang pasti beliau hadir Senin di KPK dengan Ibu Evi artinya Pak Gatot bertanggung jawab," pungkas Razman.

Sesuai jadwal, hari ini, Gubernur Gatot Pujo Nugroho seharusnya diperiksa terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Namun, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Gatot yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry ini tidak bisa hadir lantaran sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan keluarganya.

Pada perkara ini, Gatot Pujo dan Evi Susanti sudah dicekal oleh KPK bepergian ke luar negeri. Evi diduga mengetahui upaya penyuapan yang dilakukan oleh kantor OC Kaligis terhadap hakim PTUN Medan guna mengurus perkara korupsi di lingkungan kerja Pemprov Sumut.

Dan suap hakim ini terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu, tim Satgas KPK berhasil meringkus anak buah OC Kaligis yang bernama Gerry dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, serta 2 hakim lainnya. (Ans/Sss)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya