Liputan6.com, Padang - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan partai yang kepengurusannya masih berkonflik untuk mengikuti Pemilu Kepala Daerah ([Pilkada) serentak]( 2279133 "") pada 9 Desember 2015 hanya dapat mengajukan satu pasang calon yang sama.
"Ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, partai yang memiliki dualisme kepengurusan (partai berkonflik) hanya bisa mengusung satu calon yang ditandatangani pengurus dari dua belah pihak," ucap Husni saat dikonfirmasi dari Padang, Sabtu (25/7/2015).
Menurut dia, keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan kepengurusan Golkar versi Aburizal Bakrie atau Ical dalam sengketa partai itu tidak akan mengubah keputusan KPU.
"Golkar tetap harus ajukan satu calon dan ditandatangani kedua pengurus," ujar Husni.
Husni menekankan, jika masing-masing kubu tetap mengajukan calon yang berbeda maka tidak akan diterima, karena hingga saat ini peraturan KPU tersebut masih berlaku.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat 24 Juli 2015 lalu memutuskan mengabulkan gugatan Ical, dan memerintahkan kubu Agung Laksono, selaku tergugat, untuk menghentikan semua proses berkaitan dengan Partai Golkar.
Sedangkan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono atas putusan PTUN tingkat pertama.
Terkait hal itu, pengamat politik Universitas Andalas (Unand) Padang Asrinaldi menyarankan partai yang masih berkonflik sebaiknya menahan diri untuk tidak ikut pilkada. "Ini yang membuat peta politik pilkada menjadi rumit dengan adanya dualisme kepengurusan, sebaiknya selesaikan dulu," ujar dia.
Asrinaldi menilai, jika partai yang berkonflik tetap ikut pilkada serentak dan calon yang diusung menang akan timbul masalah baru, karena akan saling gugat terkait keabsahan pencalonan.
Sementara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya akan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Aturan itu terkait tanda tangan 2 kepengurusan bagi partai bersengketa untuk mengikuti Pilkada serentak. (Ant/Ans/Mut)
KPU: Partai Berkonflik Hanya Bisa Usung Satu Calon
Husni Kamil Manik menekankan, jika masing-masing kubu tetap mengajukan calon yang berbeda maka tidak akan diterima.
diperbarui 25 Jul 2015, 19:02 WIBDiterbitkan 25 Jul 2015, 19:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menghilangkan Tanda Headset di HP: Panduan Lengkap dan Efektif
Rating Frontier Airlines di Tripadvisor Anjlok, Hanya Bintang 2 Buntut dari Kasus dengan Khabib Nurmagomedov
Cara Melihat RAM Laptop untuk Cek Kapasitas Memori, Gampang Banget
Tesla Recall Ratusan Ribu Unit di Amerika Serikat, Ini Masalah Utamanya
VIDEO: Kepergok Hendak Mencuri, Motor Curanmor di Jember Dibakar Massa
KKP Telusuri Pagar Laut di Bekasi, Siapa Pemiliknya?
Sepak Terjang Alex Pastoor Sebelum Pegang Timnas Indonesia, Jarang Bertahan Lama
Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Pelanggan Diskon Listrik 50 Persen Periode Januari-Februari 2025 dari PLN
Balita yang Tinggal di Desa Lebih Jarang Kena ISPA Dibanding Kota, Apa Alasannya?
Karantina Sulut Perketat Pengawasan Produk Perikanan, Ada Apa?
7 Fakta Terkait Aktor Sandy Permana Meninggal Dunia, Ditemukan Bersimbah Darah di Pinggir Jalan
12 Tradisi Menyambut Bulan Puasa di Jawa Timur yang Masih Dilestarikan