Liputan6.com, Padang - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan partai yang kepengurusannya masih berkonflik untuk mengikuti Pemilu Kepala Daerah ([Pilkada) serentak]( 2279133 "") pada 9 Desember 2015 hanya dapat mengajukan satu pasang calon yang sama.
"Ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, partai yang memiliki dualisme kepengurusan (partai berkonflik) hanya bisa mengusung satu calon yang ditandatangani pengurus dari dua belah pihak," ucap Husni saat dikonfirmasi dari Padang, Sabtu (25/7/2015).
Menurut dia, keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan kepengurusan Golkar versi Aburizal Bakrie atau Ical dalam sengketa partai itu tidak akan mengubah keputusan KPU.
"Golkar tetap harus ajukan satu calon dan ditandatangani kedua pengurus," ujar Husni.
Husni menekankan, jika masing-masing kubu tetap mengajukan calon yang berbeda maka tidak akan diterima, karena hingga saat ini peraturan KPU tersebut masih berlaku.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat 24 Juli 2015 lalu memutuskan mengabulkan gugatan Ical, dan memerintahkan kubu Agung Laksono, selaku tergugat, untuk menghentikan semua proses berkaitan dengan Partai Golkar.
Sedangkan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono atas putusan PTUN tingkat pertama.
Terkait hal itu, pengamat politik Universitas Andalas (Unand) Padang Asrinaldi menyarankan partai yang masih berkonflik sebaiknya menahan diri untuk tidak ikut pilkada. "Ini yang membuat peta politik pilkada menjadi rumit dengan adanya dualisme kepengurusan, sebaiknya selesaikan dulu," ujar dia.
Asrinaldi menilai, jika partai yang berkonflik tetap ikut pilkada serentak dan calon yang diusung menang akan timbul masalah baru, karena akan saling gugat terkait keabsahan pencalonan.
Sementara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya akan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Aturan itu terkait tanda tangan 2 kepengurusan bagi partai bersengketa untuk mengikuti Pilkada serentak. (Ant/Ans/Mut)
KPU: Partai Berkonflik Hanya Bisa Usung Satu Calon
Husni Kamil Manik menekankan, jika masing-masing kubu tetap mengajukan calon yang berbeda maka tidak akan diterima.
diperbarui 25 Jul 2015, 19:02 WIBDiterbitkan 25 Jul 2015, 19:02 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
9 10
Berita Terbaru
Ojek Online Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi Pertalite, Benarkah?
Tips Agar HP Tidak Lemot: Panduan Lengkap Mengoptimalkan Kinerja Smartphone
Cara Diet yang Benar: Panduan Lengkap Menurunkan Berat Badan Secara Sehat dan Aman
Program 3 Juta Rumah Bakal Bikin Konsumsi Listrik RI Naik, Jadi Berapa?
VIDEO: Situasi Tambang Galian C di Solok Selatan
Dzikir dan Doa Setelah Sholat Dhuha, Panduan Lengkap beserta Keutamaannya
Bingung Tetangga belum Bayar Utang, Perlu Ditagih atau Tidak?
VIDEO: Klaim Unggul Hitung Cepat, Calon Bupati Jeje Ritchie Langsung Sujud Syukur dan Menangis
Angger Dimas Muncul Usai Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara: Sampai Kapanpun Saya Tidak Ikhlas
Jadwal Sepak Bola Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Punya Target Bawa Piala Kemenangan
Cara Mengecilkan Payudara: Metode Alami dan Efektif
VIDEO: Presiden Filipina: Pemakzulan Terhadap Wapres akan Buang-Buang Waktu