Karantina Sulut Perketat Pengawasan Produk Perikanan, Ada Apa?

Dia mengatakan, Karantina Sulut terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas produk perikanan lintas area maupun antarnegara.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 14 Jan 2025, 17:00 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2025, 17:00 WIB
Target Ekspor Komoditas Kelautan dan Perikanan 2023
Ikan hasil tangkapan nelayan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Selasa (27/12/2022). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2023 menargetkan peningkatan nilai ekspor komoditas kelautan dan perikanan hingga mencapai USD 7,6 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Manado - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulut (Karantina Sulut) memperketat pengawasan produk perikanan yang masuk dan keluar dari provinsi itu. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Karantina Sulut I Wayan Kertanegara.

"Ini dilakukan dalam upaya memastikan keamanan dan kualitas produk perikanan yang beredar di masyarakat,” ujarnya pada, Jumat (10/1/2025).

Dia mengatakan, Karantina Sulut terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas produk perikanan lintas area maupun antarnegara.

Menurutnya, seluruh produk perikanan yang akan didistribusikan wajib melalui pemeriksaan karantina untuk memastikan produk tersebut bebas dari hama dan penyakit ikan serta memenuhi standar keamanan pangan.

I Wayan Kertanegara menjelaskan bahwa pengawasan itu merupakan faktor penting untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit ikan karantina (HPIK) yang dapat mengancam kelestarian hayati perikanan. Sekaligus juga menjaga keamanan pangan dari produk perikanan yang akan dikonsumsi masyarakat.

“Kepada para pelaku usaha perikanan yang akan mengirimkan produknya ke daerah lain atau ke luar negeri diimbau selalu taat untuk lapor Karantina,” tuturnya.

Pelaporan itu bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penerbitan dokumen karantina sebagai jaminan kesehatan dan keamanan produk. Selain itu juga untuk menjaga reputasi keberterimaan produk perikanan Indonesia di pasar domestik hingga internasional.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya