Liputan6.com, Manado - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulut (Karantina Sulut) memperketat pengawasan produk perikanan yang masuk dan keluar dari provinsi itu. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Karantina Sulut I Wayan Kertanegara.
"Ini dilakukan dalam upaya memastikan keamanan dan kualitas produk perikanan yang beredar di masyarakat,” ujarnya pada, Jumat (10/1/2025).
Advertisement
Dia mengatakan, Karantina Sulut terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas produk perikanan lintas area maupun antarnegara.
Advertisement
Menurutnya, seluruh produk perikanan yang akan didistribusikan wajib melalui pemeriksaan karantina untuk memastikan produk tersebut bebas dari hama dan penyakit ikan serta memenuhi standar keamanan pangan.
I Wayan Kertanegara menjelaskan bahwa pengawasan itu merupakan faktor penting untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit ikan karantina (HPIK) yang dapat mengancam kelestarian hayati perikanan. Sekaligus juga menjaga keamanan pangan dari produk perikanan yang akan dikonsumsi masyarakat.
“Kepada para pelaku usaha perikanan yang akan mengirimkan produknya ke daerah lain atau ke luar negeri diimbau selalu taat untuk lapor Karantina,” tuturnya.
Pelaporan itu bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penerbitan dokumen karantina sebagai jaminan kesehatan dan keamanan produk. Selain itu juga untuk menjaga reputasi keberterimaan produk perikanan Indonesia di pasar domestik hingga internasional.
Baca Juga