Liputan6.com, Jakarta - LSR, perempuan yang diduga melakukan kekerasan kepada anak kandungnya berinisial GT ditahan Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan. Penahanan LSR dilakukan setelah ia diperiksa penyidik sebagai tersangka.
Anggota Komisi VI Endang Srikati Handayani mengatakan, ketiga anak kandung LSR meminta ibu mereka bisa kembali ke rumah.
"GT ingin mamanya pulang ke rumah, mengingat dia (LSR) sebagai tulang punggung keluarga, tidak sepantasnya (ibu) berada di tempat seperti itu (penjara)," tutur Endang di rumah Dinas, Kalibata, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Endang mengatakan, dia telah menjalin koordinasi dengan Polres Jakarta Selatan terkait proses penahanan yang dikenakan kepada LSR. Dia menegaskan, demi menjaga psikologi anak yang mengalami korban kekerasan, asas hukum lex specialis dapat diterapkan untuk menjaga kenyamanan sebuah keluarga.
"Tidak boleh dipisahkan dengan keluarga, GT ingin menjenguk mamanya di Polres," jelas dia.
LSR diduga melakukan kekerasan dengan menggergaji tangan GT. Hal ini dibantah Endang dengan menghadirkan GT di hadapan KPAI dan Kemensos.
Perwakilan Kementerian Sosial Neneng Heriyani mengatakan, pihaknya akan mengadakan parenting skill di keluarga terdekat untuk membantu proses penyembuhan psikologi anak. Rencananya, Kemensos akan melakukan rehabilitasi terhadap ibu dan anak.
"Kami menyerahkan sepenuhnya hak asuh pada ibu Endang, kami akan memonitor GT, minimal 3 bulan kami melakukan pengawasan," ujar dia.
Sekjen KPAI Erlinda mengharapkan, semoga kasus yang menimpa GT bisa menjadi pembelajaran hukum bagi kasus-kasus serupa. Dia juga menyayangkan kebijakan undang-undang yang belum jelas mengatur mengenai pengasuhan dan perlindungan terhadap anak.
"Belum punya UU pengasuhan, revisi juga UU anak agar memberikan efek jera terhadap pelaku. Hal ini terjadi karena tidak terbangun komunikasi yang baik dengan orangtua. Kami akan memastikan komunikasi sudah berjalan dengan baik, sampai proses hukum selesai," pungkas Erlinda. (Mvi)