Dahlan Iskan Pertanyakan Saksi Kejati DKI Berstatus Tersangka

Keterangan saksi itu tidak bisa dijadikan landasan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Jul 2015, 17:10 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2015, 17:10 WIB
Praperadilan Dahlan Iskan
Sidang praperadilan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Dahlan Iskan, mantan Dirut PLN yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara, mempertanyakan saksi dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Hal ini dilontarkan melalui pengacaranya, Yusril Izha Mahendra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai menjalani sidang permohonan praperadilan yang diajukan Dahlan. Dalam sidang hari ini, pihak Dahlan Iskan mendatangkan 3 ahli.

"Itu kan sudah jadi terdakwa di pengadilan, berarti keterangannya untuk mereka sendiri. Itu enggak bisa berlaku untuk orang lain," ujar Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).

Yusril mengatakan, meski dalam kasus yang sama, para saksi yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu perkaranya dipisah-pisah. Maka, keterangan saksi itu tidak bisa dijadikan landasan.

"Ini kan perkaranya dipisah-pisah. Ketika dipisah-pisah, maka keterangan yang dibawa orang itu tidak bisa dibawa. Kecuali dalam kasus Pak Dahlan itu, dalam dakwaannya, dikatakan bersama-sama. Pak Dahlan kan tidak," jelas Yusril.

Saat ditanya, apakah artinya pihak Kejati tidak mempunyai bukti yang cukup, Yusril menjawab, "Ya mungkin mereka punya cukup bukti, tapi prosedur yang mereka gunakan salah," jelas dia.

Keterangan Ahli Pidana

Sementara itu, pada saat di dalam persidangan, ahli pidana Mudzakir mengatakan, jika memang kejahatannya atau kasusnya berbeda, maka meski saksinya menjadi tersangka tidak menjadi masalah jika dimintai keterangannya.

"Jika ini kejahatan berdiri sendiri, dan saksi yang jadi tersangkanya berbeda, maka itu enggak masalah. Yang jadi masalah jika tindak pidananya sama. Ini tidak mencerminkan penegakan hukum," jelas Mudzakir.

Selanjutnya: Kejati Siapkan Amunisi...

Kejati Siapkan Amunisi

Kejati Siapkan Amunisi

Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Dahlan Iskan, akhirnya dilanjutkan besok, Jumat 31 Juli 2015.

Rencananya, usai menghadirkan tiga ahli dari pihak Dahlan, pihak Kejati juga langsung akan menghadirkan saksinya. Namun, hakim tunggal Lendriaty Janis memilih menunda.

"Kalau ada saksi yang lain. Nanti besok di informasikan. Saya ini ada sidang lain. Besok akan dimulai pukul 09.00 WIB, karena Jumat waktunya sedikit," ujar hakim Lendriaty di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (30/7/2015).

Sementara itu, usai persidangan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Ida Bagus Wismantanu menyampaikan dalam proses penyelidikan kasus Dahlan, pihaknya sudah mempunyai gambaran dalam. Dengan demikian, saksi yang tersangka itu, hanya merupakan bagian dari sebuah proses.

"Gambaran proses itu kita sudah dalam. Adanya saksi mahkota (saksi tersangka) itu bisa menjadi saksi. Selain itu, kita kan juga menerapkan pengadilan yang efisien. Karena itu kita sudah sesuai prosedur," jelas dia.

Saat ditanya apa saja yang akan disiapkan untuk besok, Wismantani mengatakan tunggu saja.

"Saksi itu akan kita hadirkan, tapi lihat saja besok berapa yang akan kita hadirkan," tutur dia.

Sementara itu Kepala Bagian Penerangan dan Hukum (Kabagpenkum) Kejati DKI Waluyo kurang lebih akan empat orang yang dihadirkan.

"Kurang lebih empat ahli dan fakta, kami tidak bisa menyampaikan siapanya, besok kita tunggu. Kalo kita sampaikan hari ini, enggak surprise," pungkas Waluyo.

Selanjutnya: 9 Tersangka Ditahan...

9 Tersangka Ditahan

9 Tersangka Ditahan

Penyidik Kejati DKI menahan 9 orang dari 15 orang yang telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gardu induk tersebut di Rumah Tahan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Para tersangka yang menjalani penahanan ialah Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region Jabar Fauzan Yunas, Manajer UPK JJB IV Region DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief, dan Manajer Konstruksi dan Operasional Ikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara I Nyoman Sardjana.

Selanjutnya, ada Deputi Manajer Akuntansi Ikitring JJB-Nusa Tenggara Ahmad Yendra Satriana, Asisten Engineer Teknik Elektrikal UPK JJB 2 Yushan, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Totot Fregatanto, dan 4 anggota PPHP Yayus Rusyadi Sastra, Endi Purwanto, dan Arief Susilo Hadi.

Beberapa waktu lalu seorang lainnya, Direktur PT HYM (Hyfemerrindo Yakin Mandiri) Ferdinand Rambing Dien, sudah ditahan penyidik.

Sementara itu, 2 tersangka lainnya, PPK sekaligus General Manager Ikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, yakni Yusuf Mirand dan Hengky Wibowo, belum ditahan karena menunggu berkas berita acara pemeriksaan rampung.

Tersangka yang belum menjalani penahanan dari pihak rekanan ialah Dirut PT Arya Sada Perkasa (ASP) Egon, Direksi PT ASP Tanggul Priamandaru, serta Direksi PT ABB Sakti Industri Wiratmoko Setiadji. (Mvi/Mut)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya