Keluarga Shock Eza Gionino Ditangkap Kasus Narkoba

Kendati begitu, keluarga Eza Gionino bersikap kooperatif saat penggerebekan dilakukan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Agu 2015, 20:31 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2015, 20:31 WIB
Eza Gionino

Liputan6.com, Jakarta - Kasus narkoba kembali menghinggapi dunia selebriti. Seorang publik figur atau artis berinisial EG (28) digelandang‎ petugas Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat mengonsumsi narkoba jenis sabu.

EG yang diduga kuat sebagai Eza ‎Gionino ini ditangkap di kamarnya seorang diri. Saat penangkapan dilakukan, ibu dan kakaknya tengah berada di rumah di kompleks perumahan Cibubur Country Blok CCOV Nomor 22, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

"Reaksi keluarganya kaget (saat EG ditangkap). Saat itu ada ibu dan ‎kakaknya," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan di kantornya, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Kendati begitu, keluarga Eza Gionino bersikap kooperatif saat penggerebekan dilakukan. Mereka juga tidak bisa mengelak karena di tempat kejadian perkara (TKP) polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,16 gram, 1 buah pipa kaca, 1 alat hisap (bong), dan 2 korek api.

"‎Pemilik rumah sangat kooperatif, sehingga mempermudah penangkapan. Tidak ada elakan atau bantahan karena saat itu ada barang bukti," papar dia.

Artis Eza Gionino ditangkap di rumahnya saat mengonsumsi narkoba jenis sabu, Sabtu 1 Agustus 2015 sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari sejumlah warga tentang adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.

Polisi terus mendalami kasus, termasuk kemungkinan adanya pengguna lain di kalangan artis. Selain itu polisi juga masih mengejar pengedar narkoba yang menjualnya ke Eza Gionino.

Eza Gionino saat ini ditahan di Mapolres Jakarta Selatan untuk proses penyidikan. Eza dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

‎‎"Sejauh ini belum ada yang jenguk selain keluarga. EG juga belum didampingi pengacara. Nanti kami tawarkan ‎(pengacara), atau dia bisa mengajukan sendiri," demikian Surawan. (Ali/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya