Liputan6.com, Jakarta - Dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Pengacara keduanya, Hotman Paris Hutapea menyatakan, akan melaporkan ketua hakim persidangan kasus tersebut, Nur Aslam Bustaman ke Komisi Yudisial (KY).
Hakim Nur Aslam merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mempimpin jalannya sidang pidana kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur yang melibatkan 2 guru sekolah internasional tersebut. Hakim Aslam memvonis keduanya 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Iya itu jelas, kami akan laporkan Bu Aslam ke KY karena sudah memutus perkara pidana ini karena dasar dendam," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Bukan hanya kecewa karena hakim Nur Aslam mengambil keputusan berdasarkan dendam, Hotman juga menyebutkan bahwa Nur Aslam telah menodai negara Inggris mengingat kedua guru tersebut merupakan warga negara Inggris dan kedatangan duta besar Inggris ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadikan bukti petunjuk adanya perbuatan tidak senonoh tersebut.
"Saya tegaskan dan bilang ke duta besar Inggris untuk laporkan Bu Aslam karena asal saja ketika memutuskan perkara, ini pelecehan negaranya," ungkap Hotman.
Hotman menyebutkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding 2 guru JIS dan mengeluarkan putusan bebas terhadap keduanya atas vonis 10 tahun penjara.
"Dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 10 Agustus, telah dinyatakan bahwa klien kami tidak bersalah. Suratnya seperti ini yang saya tunjukkan. Tim (pengacara) sedang menuju kejari untuk urus berkas. Dan kami jemput klien kami ke LP Cipinang," kata Hotman.
Ferdinand dan Neil dijerat 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta denda sebesar Rp 100 juta dalam kasus dugaan pelecehan seksual di JIS.
"Menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan dan memaksa serta membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, memutuskan bahwa terdakwa divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata hakim ketua Nur Aslam Bustaman di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 April 2015 malam. (Mvi/Mut)
Advertisement