Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap 5 pria yang terbukti menggasak uang di rekening tabungan 13 nasabah Bank Central Asia (BCA). Modus kejahatan kelompok penguras uang nasabah ini adalah membeli ATM yang sudah digandakan atau di-skimming oleh kelompok hacker atau peretas database perbankan lewat website atau laman internet. Dengan ATM tersebut, pelaku pun leluasa menguras uang pemilik rekening melalui penarikan tunai, pembelian debet, dan penukaran valuta asing (Valas).
"Pelaku atas nama W (32), E (41), A (34), MF (32), dan S (31). Tersangka W juga merupakan residivis yang pernah dipenjara atas kasus yang sama. Dia beberapa kali tertangkap melakukan transaksi kartu ATM palsu," ujar Kasubit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 23 Agustus 2015.
Setelah mengantongi nama W, lanjut Didik, polisi kemudian mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Kemudian muncullah nama berinisial E. Sama seperti W, E merupakan mantan penghuni salah satu lapas Jakarta yang menghirup udara bebas April 2015 lalu. Diketahui, E membeli 27 ATM skimming dari dalam penjara.
"Pengembangan dari E, pada saat E masih ada di LP dan setelah dia di luar. Dia membeli kartu ATM dan pin di salah satu website. Dia menggunakan cara debt coin. Setelah hacker mengirimkan ATM lewat pos, W mengambilnya untuk dikuras," sambung Didik.
Didik mengatakan, saat proses pengurasan rekening nasabah dengan ATM skimming, ada 3 nama lagi yang diduga kuat membantu para mantan napi ini, yaitu A, MF, dan S.
"Tersangka A dan MF melakukan penukaran Valas (Valuta Asing) menggunakan identitas palsu. Lalu ada yang ke ATM terdekat untuk melakukan penarikan uang dan juga ada yang melakukan pembelian secara debet," jelas Didik.
Identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dibuat oleh tersangka S. Pria ini memang berkecimpung di bisnis pemalsuan dokumen. Ia ditangkap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Sementara tempat usahanya berada di Buaran, Jakarta Timur. Tidak hanya pandai memalsukan KTP, polisi juga menemukan ijazah palsu buatan tersangka S.
Kepada polisi, E mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar angsuran kredit mobilnya. Untuk memberikan efek jera, para tersangka dijerat pelanggaran berlapis yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (tindak pidana pencucian uang).
"Uangnya digunakan untuk membeli handphone, kredit mobil Xenia, dan kebutuhan sehari-hari. Kita juga akan menerapkan Pasal TPPU. Sebab, di dalam kegiatan ini ada kegiatan TPPU," tandas Didik. (Sun/Rmn)
Modus Baru Pembobolan Uang Nasabah, Beli ATM Palsu dari Hacker
Satu tersangka, E, merupakan mantan penghuni lapas di Jakarta yang menghirup udara bebas April 2015 lalu.
diperbarui 24 Agu 2015, 06:22 WIBDiterbitkan 24 Agu 2015, 06:22 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jokowi Puji Prabowo di Upacara HUT TNI: Terima Kasih Telah Tingkatkan Kekuatan Pertahanan Indonesia
5 Tanda Pasanganmu Bosan dengan Hubungan, Segera Atasi Sebelum Terlambat
Ma’ruf Amin Minta TNI Kawal Transisi Pemerintah Secara Aman dan Damai
Sambut HUT TNI 2024, Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi
Rail Clinic KAI Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Lampung
VIDEO: Tiga Waktu yang Dilarang untuk Mandi, Mitos atau Fakta?
iOS 18.0.1 Hadir! Perbaiki Bug iPhone 16 dan Persiapan Sambut Apple Intelligence
Top 3 Berita Bola: Ada Pemain Manchester United yang Pilih Hengkang usai 20 Menit Dilatih Erik ten Hag
Doa Ziarah Kubur yang Diajarkan Rasulullah SAW, Simak Hukum dan Adab-adabnya
Anak Politisi Berbondong-bondong Jadi Anggota DPR, Pandji Pragiwaksono Lempar Sindiran ke Jokowi
Modernitas dan Elegansi Liliana Lim yang Tak Lekang Waktu di Langham Fashion Soiree
Hasil MotoGP Jepang 2024: Marc Marquez Jadi Korban Drama Detik-Detik Akhir, Pedro Acosta Rebut Pole Position Perdana