Pasca-Pembebasan, 2 WNI Dirawat di RS Bhayangkara Jayapura

Kapolda berharap, kepolisian Papua Nugini menyerahkan pelaku.

oleh Katharina Janur diperbarui 18 Sep 2015, 19:32 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2015, 19:32 WIB
2 WNI dibebaskan
2 WNI yang diculik di Papua Nugini dibebaskan (Liputan6.com/ Katharina Janur)

Liputan6.com, Jakarta - 2 Warga Negara Indonesia (WNI) Badar (29 tahun) dan Ladiri alias Dirma (30 tahun) yang diculik kelompok bersenjata di Papua Nugini, saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Jayapura-Papua. Mereka menjalani pemulihan dan pemeriksan kesehatan.

Menurut Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk kelengkapan penyelidikan, setelah kondisinya membaik.

"Keduanya saat ini difokuskan kepada pemulihan kesehatan dan psikologis korban, setelah sebelumnya diserahkan dari pemerintah PNG kepada pemerintah Indonesia," kata Waterpauw dalam keterangan pers di kantor satu atap Badan Perbatasan yang terletak di Skow Wutung, Papua, Jumat (18/9/2015)

Pihaknya juga meminta Konjen RI di Vanimo dan Athan KBRI di PNG untuk terus membangun sinergi lanjutan kepada pemerintah PNG, karena lokasi kejadian penculikan berada di Indonesia dan pelaku yang ditahan dibawa ke PNG.

"Berapapun pelaku penculikan yang telah ditangkap oleh kepolisian atau army PNG, kami berharap dapat diserahkan kepada kami, untuk ditindaklanjuti sesuai hukuman yang berlaku," kata Waterpauw.

Polisi akan memproses pelaku penculikan dengan 2 laporan polisi yakni kejadian penembakan dan penganiayaan yang terjadi pada 9 September 2015 yang mengakibatkan seorang tertembak bernama Kuba Marmahu. Lalu ada juga laporan polisi 11 September yang menyatakan 2 keluarganya hilang.

Atas laporan ini, polisi mengenakan pasal penculikan pada pelaku yakni 328 KUHP dengan unsur-unsur yang disangkakan yakni membawa pergi orang dari tempat kediamananya atau tempat tinggalnya sementara; menjadikan orang tersebut terlantar; menempatkan dalam kekuasaannya atau kekuasaan orang lain dan melawan hak seseorang tersebut, dengan ancaman hukuman maksimum 12 tahun. (Mvi/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya