Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri mengatakan perusahaan di Indonesia harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menggunakan mata uang rupiah sebagai pembayaran gaji para pekerjanya.
Ketentuan pembayaran menggunakan rupiah itu tentunya berlaku bagi pekerja Indonesia ataupun tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI.
Baca Juga
"Aturan soal pembayaran gaji itu menurut Bank Indonesia harus rupiah, ya harus ikut pada aturan yang sudah ditetapkan. Kita intinya tinggal diikuti saja aturan pemerintah yang berlaku, kata Menaker Hanif, usai memberikan Kuliah Umum Kepada Peserta Diklat Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015 di Pusdiklat Kemnaker, Jakarta, pada Selasa (22/9).
Advertisement
Lebih lanjut Hanif menjelaskan bahwa semua perusahaan ataupun orang yang berada di wilayah Indonesia harus tunduk pada aturan dari pemerintah Indonesia. Termasuk masalah aturan pembayaran gaji bagi TKA yang harus menggunakan pembayaran rupiah.
"Pada prinsipnya, selama berada dan bekerja di Indonesia, semua orang itu harus tunduk pada aturan dari pemerintah Indonesia. Ya, tinggal ikuti aturannya saja itu,” kata Hanif.
Hanif mengatakan ketentuan untuk penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI telah diatur oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak harus mengikuti aturan tersebut
“Aturannya soal pembayaran gaji itu menurut BI harus menggunakan rupiah. Intinya tinggal diikuti saja apa aturan yang berlaku,” kata Hanif.
Denda Rp 200 Juta Bagi yang Melanggar
1
Peraturan Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI yang diterbitkan Bank Indonesia guna mewujudkan kedaulatan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan ini dibuat sekaligusuntuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar Rupiah.
Adapun sanksi bagi orang yang tidak menggunakan rupiah di wilayah NKRI dan menolak rupiah untuk pembayaran di wilayah NKRI sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling
banyak Rp200 juta sesuai Pasal 33 ayat (1) dan (2).
Sedangkan pelanggaran atas kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi non tunai dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis; kewajiban membayar dan larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran. Sanksi kewajiban membayar ditetapkan sebesar 1 persen dari nilai transaksi, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Advertisement