Liputan6.com, Bengkulu - Ribuan tanaman kelapa sawit milik warga di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu dibabat habis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Hal ini lantaran keberadaan kebun kelapa sawit tersebut berada di lahan hutan lindung di 3 kecamatan.
Sebanyak 2.300 tanaman kelapa sawit yang berumur rata-rata 10 tahun itu masuk dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Air Hitam yang berfungsi sebagai penyanggah Taman Nasional Kerinci Seblat. Hutan lindung itu juga merupakan kawasan perlindungan bagi habitat gajah, badak, dan harimau Sumatera.
Ketiga kecamatan yang dirambah itu adalah Ipuh, Pondok Suguh, dan Air Rumbai dengan total lahan yang dirambah seluas 83 hektare. Â
Pemusnahan lahan-lahan kelapa sawit itu melibatkan aparat gabungan Kepolisian Hutan, Kepolisian Sektor Ipuh, Mukomuko, dan prajurit TNI dari koramil 0423/02. Mereka menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator dan 10 mesin gergaji pemotong.
Operasi sapu bersih ini berjalan lancar. Tak ada perlawanan dari warga pemilik lahan yang hanya menyaksikan para petugas bekerja dari jarak beberapa ratus meter dari lokasi.
Kepala BKSDA Provinsi Bengkulu Anggoro Dwi Sujiarto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan warga, perangkat desa, dan kecamatan sebelum melakukan pembersihan ini. Sudah 60 hektare lahan yang dibersihkan. Dan Selasa (29/9/2015) ini dituntaskan pembersihan terhadap 23 hektare lahan lainnya.
"Ini operasi lanjutan, sebelumnya kita sudah membersihkan tanaman sawit yang masuk TWA. Waktunya pembersihan secara keseluruhan sekira satu minggu," ujar Anggoro.
Dia berharap warga yang mendiami kawasan penyanggah yang bersentuhan langsung dengan wilayah hutan lindung dan taman nasional tidak melakukan perambahan lahan secara ilegal. Sebab ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi jika mereka tetap ngotot merambah dan merusak habitat dari hewan yang dilindungi undang-undang. Apalagi status kawasan sudah sangat jelas dikuasai oleh negara.
"Sangat berbahaya jika warga masih ngotot merambah, jika ke depan masih ditemukan tanaman yang masuk dalam kawasan lindung, kami akan proses dan ingat hukumannya tidak ringan," tegas Anggoro Dwi Sujiarto. (Ndy/Ans)
2 Ribu Pohon Kelapa Sawit di Hutan Lindung Bengkulu Dibabat Habis
Hutan lindung itu merupakan kawasan perlindungan bagi habitat gajah, badak, dan harimau sumatera.
diperbarui 29 Sep 2015, 21:20 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 21:20 WIB
Hutan lindung itu merupakan kawasan perlindungan bagi habitat gajah, badak, dan harimau Sumatera. (Yuliardi Hadjo Putro/Liputan6.com)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Buat Bolu Pisang Kukus: Panduan Lengkap untuk Pemula
Incar Dana Segar dari IPO, Ini Kata Bos MR DIY
Apa itu Serangan Fajar? Pemberian Uang atau Barang Jelang Pilkada 2024 Konon Hukumnya Haram dalam Islam
Resep Bumbu Soto Ayam, Rahasia Kelezatan Hidangan Legendaris Indonesia
Pesona Davina Karamoy Bergaya Tomboy, Aura Cantiknya Curi Perhatian
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Hampir Rp 50.000, Berikut Daftarnya
Kemnaker Targetkan Ahli K3 Berkinerja Tinggi Naik 16.230 Orang
Kronologi Kecelakaan Truk Tronton Slipi yang Libatkan 8 Kendaraan, Sebabkan Satu Orang Tewas
Cara Buat Donat Empuk dan Lezat: Panduan Lengkap
6 Fakta Siswa SD yang Meninggal Dunia Usai Alami Perundungan oleh Kakak Kelas, Kisah yang Berujung Duka
Toyota Hilux Listrik Meluncur di GJAW 2024, Harga Rp 6 Jutaan
Curhat Jennifer Coppen tentang Masa Terendah Usai Kepergian Suami, Kamari Jadi Sumber Kekuatan