Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengadakan pertemuan dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Dr. Ahmad Zahid Hamidi di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pada pertemuan itu, pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat mempermudah prosedur dan proses kepulangan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dan nonprosedural yang ingin segera pulang secara sukarela ke tanah air. Namun, program kepulangan TKI ilegal asal Malaysia yang dilakukan secara sukarela (valountary programme) ini harus dipastikan menggunakan jalur-jalur resmi dan aman sehingga tidak membahayakan keselamatan TKI.
“Tadi dalam pertemuan bilateral, kedua negara sepakat untuk mempermudah dan memfasilitasi kepulangan TKI ilegal dan nonprosedural yang ingin pulang ke kampung halamannya,“ kata Menaker M Hanif Dhakiri dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (1/10/2015)
Advertisement
Hanif mengatakan, kemudahan prosedur dan proses kepulangan TKI ilegal dapat dimanfaatkan para TKI sehingga
mereka tidak lagi menggunakan jalur-jalur tidak resmi dan moda transportasi yang berbahaya ketika pulang ke Indonesia.
“Sekaligus juga kita melakukan kerjasama untuk melakukan proses pendataan TKI ilegal secara online dengan KBRI/KJRI yang berada di Malaysia, sehingga memudahkan pengawasan dan pemantuan TKI di Malaysia,” kata Hanif.
Terkait dengan adanya isue black list dalam program pemulangan sukarela ini, Hanif mengatakan dalam pertemuan tadi
Indonesia meminta penjelasan mengenai hal tersebut.
“Kita berpandangan sepanjang jelas dan ada majikan yang bertanggung jawab, maka tidak perlu ada black list selama 5 tahun yang selama ini dikhawatirkan oleh para TKI yang hendak pulang secara sukarela,” kata Hanif.
“Jadi dalam program pemulangan TKI ilegal secara sukarela maka para TKI yang ingin pulang ini tidak di-black list sehingga TKI bisa kembali bekerja ke Malaysia asalkan melalui prosedur resmi dan dilengkapi dokumen-dokumen yang sah,” kata Hanif.
Hanif juga mengatakan kewenangan untuk menerbitkan paspor bagi TKI yang bekerja di Malaysia merupakan kewenangan Indonesia melalui KBRI/KJRI di Malaysia.
“Sesuai kesepakatan yang dibicarakan dalam pertemuan bilateral tadi, kedua negara ingin mempermudah dan memfasilitasi prosedur dan proses kepulangan bagi TKI yang ingin pulang secara sukarela. Program kerja sama ini akan dievaluasi secara rutin per 6 bulan,” kata Hanif.
Turut hadir dalam delegasi Indonesia antara lain Dubes RI untuk Malaysia Herman Prayitno, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Hery Sudarmanto, Staf ahli Guntur Witjasono dan Maruli hasoloan, Dir PTKLN Soes Hindarno. (Gilar/Ali)