Ogan Komering Ilir Penyumbang Titik Panas Terbanyak di Sumsel

Ada 376 titik hingga Rabu 6 Oktober 2015.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Okt 2015, 09:33 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2015, 09:33 WIB
20151006-BNPB Informasikan Beberapa Titik Api Hidup Kembali-Jakarta
Petugas BNPB memerhatikan layar monitor perkembangan titik api di wilayah Ogan Komering Ilir di Gedung BNPB Jakarta, Selasa (6/10/2015). Menurut Kepala BNPB, Willem Rampangilei, sejumlah titik api hidup kembali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Palembang - Ogan Komering Ilir merupakan kabupaten penyumbang titik panas (hotspot) paling banyak di antara 17 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini berdasarkan data dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Sumsel.

"Berdasarkan data per 6 Oktober 2015, titik panas di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terdeteksi paling banyak, yakni mencapai 376 titik," kata Kepala Seksi Data dan Informasi Stasiun Klimatologi Kenten BMKG Sumatera Selatan Indra Purnama di Palembang, Rabu (7/10/2015) seperti yang dilansir Antara.

Setelah Ogan Komering Ilir, ada Musi Banyuasin sebagai wilayah penyumbang kabut asap dengan jumlah 28 titik. Daerah lainnya, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur 21 titik, Musi Rawas Utara (Muratara) terdeteksi 13 titik, dan Kabupaten Banyuasin ada 12 titik panas.

Oleh karena itu, Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Sumsel fokus pemadaman di 5 daerah tersebut.

Sementara itu, bagi masyarakat yang berada di daerah tersebut diimbau meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap lahan pertanian, perkebunan, dan hutan di sekitarnya.

Indra berharap adanya kewaspadaan, kebakaran hutan dan lahan dapat diatasi dengan cepat secara bersama-sama sehingga tidak menimbulkan bencana kabut asap.

Sebelumnya, Wakil Komandan Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Sumsel Yulizar Dinoto mengatakan pihaknya menyiapkan beberapa langkah pencegahan serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi penyebab bencana kabut asap.

Salah satunya, dengan mengimbau masyarakat dan perusahaan perkebunan agar tidak melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan dari rumput dan pepohonan.

Sesuai dengan maklumat Kapolda Sumsel, lanjut dia, pembakar hutan dan lahan akan dikenai sanksi hukum. (Bob/Mut)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya