Berulang Kali Mangkir, Feriyani Lim Dijemput Paksa Hari Ini

Tim penyidik akan diterbangkan ke Jakarta dalam rangka menjemput paksa Feriyani Lim.

oleh Eka Hakim diperbarui 15 Okt 2015, 06:19 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2015, 06:19 WIB
Pemeran Pengganti Feriyani Lim Pakai Wig Dalam Rekonstruksi
Pemeran Pengganti Feriyani Lim Pakai Wig Dalam Rekonstruksi

Liputan6.com, Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) akan menjemput paksa tersangka dugaan pemalsuan dokumen, Feriyani Lim hari ini. Nama Feriyani muncul karena Ketua nonaktif KPK Abraham Samad diduga memasukkan nama perempuan tersebut dalam Kartu Keluarganya untuk membuat paspor.

Hal itu ditegaskan Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar Kompol Gany Alamsyah saat dihubungi, Rabu 14 Oktober 2015.

"Kayaknya besok (hari ini), yang bersangkutan tidak datang penuhi panggilan kedua untuk pelimpahan tahap duanya ke kejaksaan. Sehingga kami tegaskan untuk melakukan jemput paksa terhadap yang bersangkutan, karena tak ada lagi panggilan ketiga, cukup sampai dua kali saja kita panggil. Tak datang kita jemput paksa," tegas Gany kepada Liputan6.com.

Dia mengatakan, tim penyidik akan diterbangkan ke Jakarta dalam rangka menjemput paksa Feriyani Lim yang diketahui berada di Jakarta hari ini.

"Informasi terakhir, yang bersangkutan ada di Jakarta sehingga tim penyidik akan ke sana untuk menangkapnya," ucap Gani.

Kejaksaan Menunggu

Kejaksaan sebelumnya mengakui masih menunggu pelimpahan tahap dua perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka.

"Perkaranya kan sudah P21 (berkas lengkap), sehingga kami di sini hanya menunggu kapan dilimpahkan, silakan tanya langsung ke Kepolisian karena pada dasarnya kami di sini hanya siap-siap jika di sana sudah melakukan pelimpahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardi Surachman pada Selasa 13 Oktober 2015.

Kadir Wokanubun, anggota tim taktis pembela perkara Samad menilai, ada perbedaan kelakuan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar terhadap Feriyani Lim yang juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen.

"Sikap Polda Sulselbar terhadap penanganan perkara Feriyani Lim sangat berbeda terhadap Abraham Samad. Kriminalisasi terhadap Abraham berjalan terus, saat ini berkasnya sudah sampai di Kejari Makassar, namun berkas Feriyani Lim mangkrak dan sengaja didiamkan di Polda Sulselbar," ujar Kadir di Makassar beberapa waktu lalu.

Adanya perbedaan perlakuan tersebut, lanjut Kadir, pihak Kepolisian kembali mempertegas ke publik bahwa sesungguhnya perkara yang menjerat Samad adalah kriminalisasi dan rekayasa kasus dengan target Ketua KPK nonaktif tersebut.

Pemalsuan Dokumen

Feriyani Lim dalam perkara ini ditetapkan tersangka karena diduga melakukan dugaan pidana pemalsuan dokumen sekaligus menggunakan dokumen yang isinya dinilai tidak benar atau palsu.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sulselbar ditemukan beberapa fakta yakni adanya perbedaan identitas orangtuanya dalam 2 dokumen yang digunakan dalam mengurus penerbitan paspor.

Di mana bermula pada 22 dan 23 Februari 2007 ketika tersangka Feriyani Lim mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi Makasar, Sulawesi Selatan. Ia melampirkan beberapa dokumen dalam permohonan, di antaranya adalah menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II, No 48, RT 003/005, Kelurahan Masale Kecamatan Panakukang, Makassar atas nama Kepala Keluarga Abraham Samad.

Namun, Feriyani yang kemudian menggunakan alamat rumah itu tidak menulis Abraham Samad sebagai kepala keluarga dalam Kartu Keluarga tersebut, melainkan tertera sebagai Kepala Keluarga atas nama Ayah Ngadiyanto dan Ibu Hariyanti sama seperti dalam keterangan ijazah SLTP yang dimilikinya di mana ibunya bernama Hariyanti.

Sementara itu penyidik menemukan adanya bukti bahwa Feriyani terdaftar di alamat Apartemen Kusuma Chandra Tower III/22- K, RT 4/1, Senayan yang mana Kepala Keluarga dengan nama ayah Ng Chiu Bwe, Ibu Lim Miaw Tian, sehingga terlihat bahwa terjadi perbedaan identitas orangtua tersangka Feriyani Lim.

Penyidik kemudian memeriksa saksi-saksi, antara lain pelapor (Chaidar Said), Imigrasi, Ketua RT, kelurahan, kecamatan, pihak kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar dan akhirnya menetapkan Feriyani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Sukriansyah Latief alias Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.

Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 9 Februari 2015. Alhasil, Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka sementara peranannya menguruskan dokumen milik Samad untuk digunakan Feriyani dalam pengurusan paspor. Tak hanya itu, terkait kasus ini status tersangka itu juga baru diekspos pada 17 Februari 2015.

Adapun penyidik menjerat Feriyani dengan perkara pemalsuan dokumen atau tindak pidana administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 ayat (1), (2) subsidair pasal 264 ayat (1), (2) lebih subsidair Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP, dan atau Pasal 93 UU RI 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah UU 24/2013. Dimana ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. (Mvi/Rmn)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya