Kemenhub Bantah Ada Larangan Meliput Menteri Jonan di Batam

Selain meminta maaf, dia berharap petugas melakukan introspeksi serta koreksi atas kejadian yang tidak diinginkan tersebut.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 18 Okt 2015, 05:22 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2015, 05:22 WIB
Ignasiun Jonan
Menteri Perhubungan Ignasiun Jonan mendatangi Terminal Kampung Rambutan, Jakarta (Liputan6.com/ Silvanus Alvin)

Liputan6.com, Batam - Kepala Staf Komunikasi Kementerian Perhubungan J A Barata menyesalkan tindakan tak terpuji Petugas Keamanan Laut Pelabuhan (PKLP) Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

"Kemenhub sesalkan hambatan dan perlakuan tidak menyenangkan terhadap jurnalis di Batam," terang Barata dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu 17 Oktober petang.

Menurut dia, tidak ada larangan untuk peliputan bagi wartawan, apalagi sampai dilarang. "Sebelumnya pihak humas kementerian sudah melakukan undangan bagi wartawan yang akan meliput kegiatan menteri," terang Barata.

Dalam penjelasannya, selain meminta maaf, dia berharap petugas lapangan melakukan introspeksi serta koreksi atas kejadian yang tidak diinginkan tersebut.

Menurut Barata, kejadian tersebut tidak semestinya terjadi karena intinya pihak Kemenhub memang benar telah mengundang wartawan dari perwakilan media yang ada di Batam.

Dihadang Petugas

Kejadian bermula ketika sejumlah wartawan akan memasuki lokasi tempat digelarnya pertemuan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Sabtu pagi.

Rencananya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan meresmikan kapal milik Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP). Namun, sejumlah petugas KPLP bersenjata laras panjang menghadang.

"Wartawan tidak boleh masuk kalau tidak ada undangan dari panitia," kata salah satu petugas.

Petugas tersebut antara lain menanyakan identitas Saugi Sahab, reporter SCTV di Batam. "Kartu pers milik saya tidak berlaku, petugas meminta kepada saya untuk menunjukkan undangan tertulis," kata Saugi.

"Kami terima undangan dari Badrul dan Kiki, staf Humas Kementerian Perhubungan," kata Fadli, wartawan The Jakarta Post menjawab pertanyaan petugas.

Dalam undangan yang diterima 4 hari sebelumnya disebutkan secara rinci waktu dan tempat acara, yaitu Sabtu, 17 Oktober 2015, pukul 10.00 WIB di Pelabuhan Batu Ampar.

Namun, salah satu petugas KPLP menegaskan mendapat instruksi dari protokoler Menteri Jonan agar melarang wartawan meliput acara itu.

"Ini bukan keinginan kami, ini perintah Menteri Jonan, kami hanya menjalankan tugas," kata sang perugas dengan nada keras.

Melanggar Kebebasan Pers

Menanggapi kejadian itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam Muhammad Zuhri mengecam keras tindakan petugas keamanan yang menghalangi pekerjaan wartawan itu.

"‎Menurut UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, apabila petugas menghalangi dan mengusir wartawan yang melakukan tugas jurnalistik bisa dipidana 2 tahun dan denda Rp 500 juta," ungkap dia.

Ia juga mempertanyakan motif KPLP menghalang-halangi wartawan dalam melakukan peliputan kegiatan Menhub di Dermaga Batuampar. "Diduga ada kepentingan besar yang sengaja dilindungi dan tidak ingin sampai ke telinga Menteri Perhubungan," ujar dia.

Sementara Ketua Ikatan Junalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepulauan Riau Saugi Sahab berharap oknum petugas diberi sanksi karena telah melanggar UU Pers.

"Oknum petugas KPLP harus mendapat hukuman yang jelas karena ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Pers," terang Saugi. (Ado/Nda)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya