Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, Suryadharma Ali tidak terima atas kesaksian mantan anak buahnya, Anggito Abimanyu.
Dalam kesaksiannya, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama itu mengatakan bahwa Suryadharma telah memberikan jatah sisa kuota haji tahun 2012 hanya kepada pihak yang diusulkan oleh politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2015) Anggito Abimanyu menyebut bahwa Suryadharma memberikan sisa kuota petugas haji itu karena faktor kedekatan sesama partai berlambang Kabah.
Menanggapi hal ini, Suryadharma Ali sebagai mantan Ketua Umum PPP langsung marah. Ia menyebut persidangan ini memang sudah diatur untuk menyudutkan partainya. Padahal, menurut dia sisa kuota itu juga dinikmati oleh politikus partai lain di luar PPP.
Baca Juga
"Ini meluruskan saja, memang persidangan ini mengarahkan kepada partai politik yang saya pimpin," ujar Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya bertanya kepada Saudara (Anggito), apakah Saudara tahu bahwa ada permohonan dari saudara Ibrahim Sakti Batubara tanggal 24 September, ini dari DPR," kata Suryadharma.
Suryadharma Ali menjelaskan, Ibrahim Sakti Batubara yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) pernah mengusulkan 10 nama agar dapat menikmati sisa kuota haji.
"Kemudian ada permohonan dari DPR Syofwatillah Mozaib (Partai Demokrat), juga ada permohonan 5 orang," kata dia.
Selain PAN dan Demokrat, Suryadharma juga mengatakan, politisi Partai Golkar bernama Firman Subagyo juga pernah mengajukan 2 orang untuk menjadi petugas haji.
"Jadi bukan hanya PPP saja. Saudara saksi tahu kan permintaan juga datang dari pihak lain seperti kantor kepresidenan, kantor wapres, menteri KIB jilid 2, pimpinan partai politik dan LSM serta pesantren," kata Suryadharma. (Nil/Mut)