KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Rio Capella Ditunda

Praktis, agenda pembacaan tuntutan dari pihak termohon, yakni Rio Capella, terpaksa ditunda.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 30 Okt 2015, 14:15 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2015, 14:15 WIB
20151016- Patrice Rio Capella Diperiksa KPK-Jakarta
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Patrice diperiksa selama 12 jam dan memilih bungkam kepada wartawan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella dinyatakan ditunda oleh hakim tunggal I Ketut Tirta. Penundaan ini lantaran ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon. Praktis, agenda pembacaan tuntutan dari pihak termohon, yakni Rio Capella, terpaksa ditunda.

"Karena pihak termohon tidak hadir dalam persidangan, maka saya putuskan agar sidang ditunda," ujar Hakim Ketua I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).

Rio Capella menggugat KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara Bansos di Kejaksaan Agung. Rio juga memperkarakan status penyidik KPK yang menangani kasus tersebut.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu 4 November 2015 mendatang dengan gugatan yang sama. "Dilanjutkan kembali Rabu ya, agenda masih pembacaan gugatan," pungkas hakim ketua.

Rio diduga menerima uang sejumlah Rp 200 juta dari Fransisca Insani yang bekerja pada kantor hukum pengacara kondang OC Kaligis. Meski kemudian menurut pengakuannya uang tersebut telah dikembalikan.

Pemberian uang tersebut dikabarkan berasal dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya Evy Susanti yang menjadi tersangka kasus Bansos. Uang tersebut dicurigai diberikan Rio untuk membantu penanganan kasus tersebut di tataran Kejagung.

Rio kini dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, dan diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dimana ancaman pidana yang dikenakan paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda hingga mencapai Rp 1 miliar. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya