DPR Pertanyakan Penetapan Tersangka Gatot Pujo Oleh Kejagung

Menurut Anggota Komisi III DPR, penetapan tersangka ini semakin menguatkan dugaan kepentingan Jaksa Agung yang juga Politisi Partai Nasdem.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 04 Nov 2015, 09:40 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2015, 09:40 WIB
20150820-Pemeriksaan KPK-Jakarta- Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evi Susanti, usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Kamis (20/8/2015). Gatot diperiksa atas kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempertanyakan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara. Penetapan tersangka ini bisa semakin menguatkan adanya dugaan kepentingan Jaksa Agung yang juga Politisi Partai Nasdem HM Prasetyo di dalamnya.

Untuk itu, ia menyarankan Kejaksaan Agung segera melimpahkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kecurigaan publik tidak semakin menguat.

"Penyerahan kasus terkait Gatot kepada KPK ini akan meningkatkan citra baik Kejagung mengingat dalam kasus ini, publik menilai adanya potensi benturan kepentingan setelah KPK menetapkan Rio Capella (mantan Sekjen Nasdem) sebagai tersangka penerima gratifikasi," kata Arsul Sani saat dihubungi, Rabu (4/11/2015).
‎
"Yang kemudian dikait-kaitkan dengan Jaksa Agung yang juga (politisi Nasdem)," ‎kata dia.

Walau pun soal konflik kepentingan tersebut belum tentu benar, lanjut Arsul, tapi penyerahan perkara Gatot kepada KPK setidaknya dapat meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat. Menurut dia, ketidakbenaran akan adanya konflik kepentingan yang saat ini berembus, dengan sendirinya akan terjawab.

Apalagi, tambah Arsul, KPK adalah lembaga pertama yang menyelidiki kasus bansos Sumut ini. Oleh karena itu, kata dia, yang ideal adalah semua kasus dugaan korupsi yang terkait dengan Gatot diserahkan penanganannya kepada lembaga antirasuah tersebut.

"Namun jika Kejagung tetap berkehendak untuk menangani kasus terkait Gatot tersebut, paling tidak KPK melakukan fungsi supervisi. Hal ini akan membantu mengklarifikasi posisi Jaksa Agung soal ketidakbenaran adanya konflik kepentingan tersebut," kata Arsul Sani.

Penetapan Tersangka

Pada Senin 2 November 2015 Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka Gatot Pujo. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, penetapan tersangka Gatot dan seorang lainnya bernama Eddy Sofyan dilakukan setelah melakukan ekspos perkara.

"Dari hasil ekspos disepakati menetapkan 2 tersangka, Gatot Pujo dan Eddy Sofyan, Kepala Kesbanglinmas Pemprov Sumut," kata Arminsyah.

Jampidsus menambahkan, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan 2 alat bukti terutama untuk Gatot yang tidak melakukan verifikasi terhadap penerima dana hibah tersebut.

"Termasuk dalam penetapan SKPD yang mengelola. Sedangkan tersangka Edy meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa penerima dana bansos," beber Arminsyah.

Ia mengemukakan, untuk sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi dana bansos itu sebesar Rp 2,2 miliar. Jampidsus menyebutkan Gatot Pujo Nugroho yang saat ini ditahan KPK, akan diperiksa oleh penyidik Kejagung pekan depan.

"Sampai sekarang dalam kasus itu, sudah 274 saksi diperiksa dan menyita beberapa dokumen," tukas Jampidsus.

Disebutkan Arminsyah, pihaknya untuk memeriksa Gatot Pujo Nugroho akan berkoordinasi dengan KPK.

Gatot saat ini juta menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus yang sama. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan petinggi Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis, istri muda Gatot Pujo, Evy Susanti, Yagari Bhastara atau Gerry dan 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebagai tersangka serta mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. (Nil/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya