Kejaksaan Agung Periksa Penyalur Dana Bansos Sumatera Utara

Penyidik juga akan mengorek keterangan dari Sofyan seputar pencairan dana hibah dan bansos tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Nov 2015, 11:40 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2015, 11:40 WIB
20150722-HUT-Bhakti-Adhyaksa-Jakarta-Jokowi2
Presiden Jokowi (kedua kanan) berbincang dengan Jaksa Agung M. Prasetyo saat hari Bhakti Adhyaksa ke-55 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2015). Tema hari Bhakti Adhyaksa ke-55 'Tingkatkan Kinerja, Bela Anak Bangsa.' (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka kasus dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013. Dia adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumatera Utara, Eddy Sofyan.

Sofyan dibutuhkan keterangannya oleh penyidik, lantaran ia diduga berperan menyalurkan dana hibah dan bantuan sosial ke penerima.

"Kan fungsinya menyalurkan dana itu ke penerima. Sebelum disalurkan kan harus diverifikasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto di Kejagung, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Kemudian, sambung Amir, penyidik juga akan mengorek keterangan dari Sofyan seputar pencairan dana hibah dan bansos tersebut.

"Kurang lebih seperti itu, tugas pencairan dana itu," ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumatera Utara Eddy Sofyan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos tahun 2012-2013.

Gatot ditetapkan tersangka karena dirinya dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu. Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima 'ilegal' dana tersebut.

Atas perbuatan mereka negara diduga telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,2 miliar. (Nil/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya