Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri yang berada di Kota Medan. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD provinsi tersebut.
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan penggeledahan yang berlangsung sejak pagi tersebut terus dilakukan pada pukul 14.30 WIB.
"Hari ini dilakukan geledah di rumah KH (Kamaludin Harahap) dan SPA (Sigit Pramono Asri). Sampai saat ini masih berlangsung," ujar Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2015).
Penggeledaahan ini merupakan rentetan penyidikan yang dilakukan KPK dalam mengusut perkara suap yang telah menjerat wakil rakyat di Sumatera Utara. Pada Rabu 11 November 2015, tim penyidik juga menggeledah rumah Ketua DPRD Provinsi Sumut periode 2014-2019, Ajib Shah dan Kantor DPRD Sumut.
Pada penggeledahan yang berlangsung cukup lama itu, kata Yuyuk, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus suap dari Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti.
"Di rumah AJS (Ajib Shah) dan kantor DPRD ruang Ketua DPRD dan semua ketua fraksi. Ada beberapa dokumen yang diambil," terang Yuyuk.
Pada perkara ini, selain Gatot, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Provinsi Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, serta Sigit Pramono Asri.
Baca Juga
Ajib Shah, Saleh Bangun, dan Chaidir Ritonga diduga menerima suap terkait Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Provinsi Sumut 2012, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut 2013, Pengesahan APBD Provinsi Sumut 2014, Pengesahan APBD Provinsi Sumut 2015, Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran 2014, dan Penolakan Penggunaan Hak Interpelasi oleh Anggota DPRD.
Oleh KPK, ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri diduga menerima janji atau hadiah dari Gatot terkait Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban 2012, Persetujuan Perubahan APBD 2013, Pengesahan APBD 2014, dan Pengesahan APBD 2015. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Gatot sebagai penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bob/Mut)