Alasan Polisi Proses Hukum Ibu Pencakar Polantas

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin meminta agar ibu yang mengendarai Pajero mencakar Brigadir Rustam diproses hukum.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Nov 2015, 19:40 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2015, 19:40 WIB
Gelar Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang Ratusan Pengendara
Polisi memberhentikan sejumlah kendaraan saat Operasi Patuh Jaya 2015 di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5). Razia yang digelar mulai 27 Mei-9 Juni tersebut untuk menertibkan para pengendara. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin meminta agar ibu yang mengendarai Pajero mencakar Brigadir Rustam karena tidak terima ditilang, diproses hukum. Dia menampik respons pihaknya itu adalah sebagai tindakan balas dendam.

"Tindakan tegas di sini bukan dengan pembalasan, tidak perlu mencakar lagi, tapi diproses dengan jalur hukum yang berlaku," kata Risyapudin di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Meski demikian, Risyapudin meminta langkah hukum tersebut harus didukung hasil visum dan keterangan dokter.

Anggota Polantas Kelapa Gading, Jakarta Utara bernama Brigadir Rustam akhirnya menjalani visum dan melapor ke kepolisian.

Dia juga mengimbau kepada jajarannya di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro untuk selalu bersikap humanis kepada anggota masyarakat, termasuk saat melakukan penindakan. Petugas juga tidak boleh melakukan tindakan yang dapat memancing emosi masyarakat.

"Kami sudah perintahkan ke anggota untuk humanis. Senyum, sapa, salam. ‎Jangan galak, dan harus sopan," ujar dia.

Selain kepada anggotanya, Risyapudin juga meminta masyarakat untuk menjaga disiplin berlalu-lintas. Karena, kata dia, salah satu faktor kecelakaan lalu lintas bermula dari pelanggaran berlalu lintas.

"‎Iya kan awal dari kecelakaan itu diawali dengan pelanggaran-pelanggaran. Apalagi kita akan konsen terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terhadap kecelakaan yang fatalitasnya tinggi," terang Risyapudin.

Dia mencontohkan pelanggaran fatal yang berakibat pada kecelakaan lalu lintas, seperti pengendara yang menyerobot lampu merah. "Itu menyebabkan fatalitas tinggi. Kita akan lakukan pengejaran, dan penilangan," tegas dia.

Brigadir Rustam, anggota Polantas Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara, dicakar seorang perempuan berinisal HC (45). Dia tidak terima diberhentikan dan ditilang oleh Rustam. Pelanggaran yang dilakukan HC adalah kedapatan menelepon saat tengah berkendara.

Selain dicakar dan dicaci maki, kepala Rustam juga kena bogem HC. Rustam telah menjalani visum guna kepentingan laporan dugaan penganiayaan. (Dry/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya