Janji Kurangi Kabut Asap, Gubernur Sumsel Pertaruhkan Jabatan

Gubernur Alex Noerdin mempertaruhkan jabatan jika kabut asap tak berkurang tahun depan atau separah tahun ini.

oleh Raden Fajar diperbarui 15 Nov 2015, 17:59 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2015, 17:59 WIB
20150905-Rakor-KHL-Jakarta
Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin saat konfrensi pers saat rapat koordinasi di Kementerian LHK, Jakarta, Sabtu (5/9/2015). Kementerian LHK menggelar rapat koordinasi bersama TNI, Polri dan Pemda setempat. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Palembang - Kritik yang menganggap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan lamban dalam upaya penanganan bencana kabut asap, disikapi tegas Gubernur Alex Noerdin. Alex bahkan mempertaruhkan jabatan jika kabut asap tak berkurang tahun depan.

"Kita tidak bisa janjikan zero hotspot, tapi asap kita janjikan berkurang tahun depan. Saya pertaruhkan jabatan jika tahun depan asap muncul separah tahun ini," ucap Alex dalam diskusi bertema 'Pascakebakaran Lahan' di Palembang, Sabtu 14 November 2015 malam.

Dalam diskusi yang turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan perwakilan United Nation Development Program (UNDP), Alex juga menyebut jika Pemerintah Provinsi Sumsel telah berupaya maksimal.

Lahan yang terbakar, menurut Alex, pada mulanya merupakan lahan yang terbengkalai. Ditambah lagi musim penghujan yang datangnya mundur dari prediksi, sehingga menimbulkan kemarau sepanjang 4 bulan terakhir.

"Lahan yang terbakar itu lahan yang terbengkalai, tidak dibangun usaha. Kalau soal kritikan siapa yang harus tanggung jawab, saya yang bertanggung jawab. Karena itu, silakan kritik dan kita diskusikan. Jangan hanya ramai di medsos (media sosial)," imbuh Alex.

Sejauh ini, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Palembang menyarankan untuk tetap waspada hingga April mendatang. Meski demikian, Gubernur Sumsel akan menyurati Mabes Polri untuk penarikan anggota Brimob yang telah dikirim untuk ikut memadamkan api.

"Karena asap sudah mulai berkurang, (Satgas Mabes Polri) akan kita gantikan dengan unsur wilayah ke depannya," tutup Alex.

Lahan Gambut Direstorasi

Sementara itu, terkait kebakaran lahan yang kerap terjadi di setiap musim kemarau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bakal merestorasi sejumlah lahan gambut di Indonesia. Termasuk di Kabupaten Musi Banyuasin dan Ogan Komering Ilir (OKI) yang berada di wilayah Sumatera Selatan.

"Mulai bulan depan akan kita laksanakan. Namun, akan fokus di 6 provinsi terlebih dulu. Sumsel, Jambi, Riau dan Kalimantan yang memang beberapa waktu terakhir jadi perhatian," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar usai diskusi 'Pascakebakaran Lahan' di Palembang, Sabtu 14 November 2015 malam.

Restorasi lahan gambut ini, nantinya diharapkan mendapat dukungan dari setiap gubernur, pemimpin daerah dan stakeholder terkait. Pemerintah, melalui Kementerian LHK juga akan membuat zona kawasan lindung dan budi daya di areal lahan gambut.

"Seperti yang diminta Bapak Presiden (Jokowi), tidak akan lagi kita berikan izin baru di lahan gambut. Edaran yang telah ada ini nantinya akan diperkuat dengan regulasi yang segera kita buat," lanjut Siti.

Menurut Siti, upaya pemerintah tersebut adalah transformasi besar. Pengelolaan lahan gambut yang selama ini kerap diabaikan seharusnya menjadi perhatian serius. Kendati dipengaruhi beberapa faktor seperti El Nino yang membuat kemarau kian panjang, serta suhu panas tinggi sehingga lahan gambut yang terbakar semakin susah dipadamkan.

"Pemulihan kebakaran lahan tahun ini sangat besar. Karena itu kita ubah paradigmanya, sehingga ke depan tidak akan muncul lagi masalah kabut asap," papar Menteri LHK.

Segera Terjunkan Satgas

Selain restorasi lahan gambut dan ketegasan proses penanganan hukum terhadap pelaku pembakar lahan, pemerintah melalui Kementerian LHK akan menurunkan Satgas Forest Management Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan di 6 provinsi. Ini dilakukan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi secara berulang.

"Nantinya, KPH ini akan dibagi berdasarkan kawasan hutannya. Ada KPH Hutan Produksi, KPH Hutan Lindung, dan lainnya," urai Menteri Siti Nurbaya.

Kebijakan ini, imbuh Siti, akan dikaitkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang berisikan tidak adanya lagi wewenang pada hutan daerah, kecuali hutan taman raya. Tak mau saling menyalahkan, Siti menyebut kekurangan dalam upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu terakhir lantaran belum adanya sistem kerja yang utuh dan rapi.

"Untuk itu, kita akan lebih ketat dengan KPH ini. Mereka akan berkoordinasi di bawah pemprov, masuk ke Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan yang diisi orang profesional di bidangnya. Tak ada lagi saling menyalahkan. Sekarang, pusat dan daerah jalan bareng," pungkas Siti. (Ans/Dms)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya