Polda Bengkulu Musnahkan 5,5 Ha Ladang Ganja di Hutan Lindung

Ladang ganja tersebut berada dalam hutan lindung yang ditempuh selama 12 jam berjalan kaki dari desa terdekat.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Nov 2015, 10:03 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2015, 10:03 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi Ganja.

Liputan6.com, Bengkulu - Tim Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Bengkulu menemukan ladang ganja seluas 5,5 hektare di kawasan hutan di Kabupaten Rejanglebong.

Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen Polisi M Ghufron mengatakan, ladang ganja tersebut berada dalam hutan lindung yang ditempuh selama 12 jam berjalan kaki dari desa terdekat.

"Tim berjalan berjam-jam ke dalam hutan untuk mencapai lokasi dan memusnahkan sekitar enam ton tanaman ganja," kata Ghufron di Bengkulu, Senin (22/11/2015).

Operasi pemusnahan ladang ganja tersebut dipimpin oleh Wakapolda Bengkulu Kombes Polisi Adnas. Ghufron menjelaskan tim berjalan kaki dari Desa Lubuk Alai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, untuk mencapai lokasi ladang ganja tersebut.

Saat tiba di lokasi yang berada di hulu Sungai Beliti Are itu, tim tidak menemukan pemilik ladang. Aparat hanya menemukan 6 pucuk senjata api rakitan, 4 telepon genggam dan 1 timbangan di dalam pondok yang kosong. Setelah mengamankan barang bukti, pondok tersebut dibakar.

"Banyak jebakan yang dibuat di lapangan untuk mengamankan pemilik ladang. Tim hanya menemukan pondok yang kosong," terang Ghufron.

Selain memusnahkan barang haram itu di tempat kejadian, tim membawa ke Bengkulu 350 kilogram ganja kering dan 450 kilogram ganja basah sebagai barang bukti penanganan kasus tersebut.

Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Polisi Jafriedi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut bernilai miliaran rupiah. "Rata-rata harga ganja mencapai Rp1 juta per kilogram," katanya. (Ant/Din/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya