Polisi Gagalkan Penyeludupan 26 Kilogram Ganja dari Aceh ke Riau

Ari menyebutkan, tersangka membawa 26 kilogram daun ganja kering dari Aceh memakai Bus Putra Pelangi.

oleh M Syukur diperbarui 25 Nov 2015, 02:21 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2015, 02:21 WIB
Dalam Seminggu, 41 Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap
Petugas memperlihatkan ganja kering yang berhasil diamankan, Jakarta, Kamis (30/4/2015). Hasil operasi selama sepekan sepekan (21-29 April) berhasil mengamankan tujuh kilogram ganja kering dan 57 gram sabu-sabu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Pekanbaru - Jajaran Polda Riau di Polsek Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu menggagalkan penyeludupan 26 kilogram daun ganja kering dari Provinsi Aceh, Selasa 24 November. Petugas juga mengamankan kurir dari barang haram tersebut berinisial AD.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo dikonfirmasi mengatakan, tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Lirik. Petugas masih melakukan pengembangan dan memerika tersangka secara intensif.

"Sebelumnya tersangka sempat melarikan diri. Tak lama kemudian, petugas menangkapnya sewaktu membeli sandal," kata Ari, Selasa malam, 24 November 2015.

Ari menyebutkan, tersangka membawa 26 kilogram daun ganja kering dari Aceh memakai Bus Putra Pelangi. Sesampainya di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, AD berhenti di sebuah rumah makan.

 



Turunnya AD, dilihat warga setempat dan langsung menaruh curiga karena barang bawaan tersangka terlalu banyak. Warga yang tak disebutkan namanya ini langsung bertanya kepada tersangka, dari mana dan mau ke mana tujuannya.

"Ditanyai warga tersangka langsung panik dan langsung kabur ke pemukiman," sebut Ari.

Sikap AD ini kian membuat warga tadi penasaran dan langsung memeriksa barang yang dibawa. Begitu dibuka, barang bawaan AD berisi paket daun ganja kering dalam jumlah banyak.

"Selanjutnya, warga tadi langsung melapor ke Polsek setempat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mencari tersangka yang kabur," sebut Ari.

Pencarian petugas membuahkan hasil. AD terlihat sedang memilih sandal disebuah warung di Jalan Lintas Timur, Desa Japura Kecamatan Lirik.

"Petugas langsung mengamankan dan membawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan. Tersangka mengaku berasal dari Aceh," kata Ari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 111 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup (20 tahun) atau pidana mati. (Ron/Dan)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya