ICW: DPR Langgar UU Jika Kembalikan Capim KPK Hasil Pansel

Dalam UU KPK tidak ada satupun pasal yang mengharuskan ada pimpinan dari Kejaksaan, Kepolisian dan sarjana hukum

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Nov 2015, 01:57 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2015, 01:57 WIB
20151017-Diskusi-Warung-Daun-Jakarta-Emerson-Yuntho
Peniliti ICW Emerson Yuntho saat menghadiri diskusi bertajuk "Setahun Nawacita Jokowi" Jakarta, Sabtu, (17/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Komisi III DPR yang memutuskan untuk menunda pemilihan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya karena tidak ada unsur kejaksaan di dalamnya.

"Problem soal tidak ada jaksa itu argumentasinya datang dari mana. UU KPK tidak ada satupun pasal yang mengharuskan ada pimpinan dari Kejaksaan, Kepolisian dan sarjana hukum," ujar peneliti ICW Emerson Yuntho di kantornya, Kamis (26/11/2015).

Dia pun mencontohkan unsur-unsur KPK di setiap era pimpinan. Periode pertama dan kedua tidak ada sarjana hukum. Periode 3 tidak ada unsur kepolisian.

"Sekarang ini tidak lazim. Malah ingin memaksakan ada unsur Jaksa," tandas Emerson.


Menurut Emerson, seharusnya Komisi III wajib memilih dan menetapkan dari calon pimpinan (Capim) yang ada, dan tidak boleh untuk menolaknya.

"Dari stok yang ada mestinya wajib dipilih. Terima saja dari pansel. Kalau di kembalikan, DPR melanggar Undang-Undang," pungkas Emerson.

Sebelumnya, Rapat Pleno Komisi III DPR pada Rabu 26 November lalu, memutuskan penundaan pengambilan keputusan calon pimpinan KPK.

Awalnya rapat tersebut nantinya akan memutuskan apakah pembahasan capim KPK dilanjutkan atau dikembalikan pada Senin pekan depan.

Meski demikian, Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsudin enggan mengungkapkannya. Politikus Golkar itu mengatakan, fraksi-fraksi meminta waktu kembali untuk melakukan riset dan analisis serta kajian hukum. (Dms/Dan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya