Kasus Dana Bansos, 2 Anggota DPRD Bengkalis Ditahan

Sebelum ditahan, sebut Guntur, kesehatan ketiganya terlebih dahulu diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

oleh M Syukur diperbarui 03 Des 2015, 20:26 WIB
Diterbitkan 03 Des 2015, 20:26 WIB
M Syukur/Liputan6.com
Anggota DPRD Bengkalis Rismayeni digiring penyidik Polda Riau (M Syukur/Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru -Anggota DPRD Bengkalis, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi, dijebloskan ke penjara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kamis petang tadi.

Keduanya ditahan terkait kasus bantuan sosial Kabupaten Bengkalis tahun 2012 bernilai Rp 230 miliar. Turut ditahan mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis Hidayat Tagor.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menyebutkan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

"Ketiganya ditahan setelah diperiksa sekitar 6 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Ketiga ditahan di sel tahanan yang ada di lantai II Mapolda Riau," ungkap Guntur, Kamis (3/12/2015).

Sebelum ditahan, sebut Guntur, kesehatan ketiganya terlebih dahulu diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Ketiganya dinyatakan sehat dan bisa ditahan.

"Ketiganya dinyatakan sehat dan langsung ditahan di Mapolda," sebut Guntur.


Menurut Guntur, berkas ketiga tersangka belum dinyatakan lengkap atau masih P-19. Penyidik masih berusaha melengkapi dengan menjalankan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Riau.

"Mudah-mudahan pekan depan sudah selesai," kata Guntur.

Dengan ditahannya Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hidayat Tagor, berarti sudah 4 pesakitan Bansos Bengkalis yang dijebloskan ke penjara oleh penyidik dalam pekan ini.

"Sebelumnya, penyidik juga sudah menahan Purboyo, angggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014," kata Guntur.

Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Herliyan belum ditahan karena berkasnya terus dilengkapi, sedangkan Jamal tengah disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Adapun tersangka terakhir dalam kasus ini adalah Azrafiani Aziz. Berkas Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis ini masih bebas karena berkasnya masih dilengkapi.

Sekadar informasi, Bansos Bengkalis senilai Rp 230 miliar disalurkan pada tahun 2012. Diduga penerimanya fiktif dan juga tidak tepat sasaran.

Dalam dakwaan Jamal Abdillah, semua anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 diduga menerima aliran Bansos. Paling kecil menerima Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 29 miliar.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya