Kemenhub Surati Ahok Lagi Soal Penutupan Lintas Kereta Sebidang

Khusus untuk DKI, ada 19 perlintasan sebidang berdasarkan hasil survei Direktur Jenderal Perkeretaapian.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Des 2015, 14:05 WIB
Diterbitkan 07 Des 2015, 14:05 WIB
KRL vs Metro Mini
Metro Mini B 7660 FD menabrak kereta Commuter Line sekitar pukul 08.30 WIB. (ntmcpolri)

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan maut antara Metro Mini dan Commuter Line, membuat Kementerian Perhubungan melakukan peninjauan kembali terhadap beberapa kebijakan. Salah satunya terkait perlintasan kereta api sebidang.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko, mengatakan khusus DKI Jakarta pihaknya sudah pernah menyurati Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 25 November 2014.

"Khusus untuk DKI, berdasarkan hasil survei pada 2014 dan sudah saya sampaikan kepada Gubernur Pada 25 November 2014, ada 19 perlintasan sebidang yang telah dilengkapi flyover dan underpass tetapi pintunya masih dibuka. Seharusnya, itu tidak boleh lagi dibuka untuk dilewati," ujar Hermanto di kantornya, Jakarta, Senin (6/12/2015).

Namun, Kemenhub belum mendapatkan respons dari Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, Hermanto menegaskan akan kembali menyurati.

"Ini sudah kami sampaikan, namun sampai sekarang belum ada tanggapan. Nanti akan kami surati lagi," tegas dia.

Karena itu, Hermanto menegaskan, khusus yang di daerah Permata Hijau, meski ada flyover, perlintasan sebidangnya akan ditutup.

"Khusus yang sedang dibuat flyover saat ini di Permata Hijau. Langsung yang di bawah kami tutup. Yang di sebidangnya. Memang warga banyak protes. Tapi sesuai dengan ketentuan kami tutup. Sudah tidak bisa lagi," ujar Hermanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya