Polri Teliti Unsur Pidana Kasus 'Papa Minta Saham'

Penelitian yang dimaksud bukan salah satu langkah penyelidikan atas kasus tersebut. Polri bersikap pasif dalam melakukan penyelidikan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Des 2015, 13:14 WIB
Diterbitkan 09 Des 2015, 13:14 WIB
20151105-Kapolri Silaturahmi dengan Pimred- Badrodin Haiti-Jakarta- JohanTallo
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menghadiri Silaturahmi dengan Pimred Media di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Silaturahmi membahas surat edaran ujaran kebencian (hate speech) dan pengamanan jelang Pilkada serentak. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memastikan polisi tengah meneliti adanya unsur pidana dalam rekaman percakapan 'Papa Minta Saham' yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Kita sedang juga melakukan penelitian kemungkinan-kemungkinan ada tindak pidana umum," kata Badrodin di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/12/2015).

Namun dia belum mau membeberkan lebih jauh terkait penelitian tindak pidana yang dilakukan Polri.

Hanya saja jenderal bintang 4 ini memastikan, penelitian yang dimaksud bukan salah satu langkah penyelidikan atas kasus tersebut. "Kan belum ada permintaan (penyelidikan)," sambung Badrodin.

Sebelumnya, dia menyatakan adanya dugaan pemufakatan jahat dalam rekaman perbincangan antara Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin, pengusaha Riza Chalid, dan Ketua DPR Setya Novanto.

"Kalau itu pemufakatan jahat sih, bisa. Itu pidsus (pidana khusus)," kata Badrodin, Jumat 4 Desember 2015.

Meski begitu, hal tersebut harus didalami dengan mengonfrontasi pihak-pihak terkait. Polri, imbuh Badrodin, hingga kini pihaknya menunggu hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang tengah berproses. Sidang digelar untuk mengungkap dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya