Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah menandatangani kenaikan tunjangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2 November 2015. Ketua KPK kini mendapatkan tunjangan jabatan sekitar Rp 24 juta atau naik dari sebelumnya, yang sebesar Rp 15.120.000.
Tak cuma ketua yang naik, tunjangan pimpinan lain KPK juga ikut meningkat jumlahnya.
Penghasilan pimpinan KPK ini diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Advertisement
Baca Juga
"PP ini terutama mengubah Pasal 3, bahwa pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," seperti tertulis di laman Setkab.go.id.
Berikut daftar lengkap penghasilan para pimpinan KPK yang dikutip Liputan6.com dari laman Setkab.go.id, Jumat (11/12/2015):
1. Ketua KPK
Gaji Pokok: Rp 5.040.000 (tetap seperti semula)
Tunjangan Jabatan: Rp 24.818.000 (sebelumnya Rp 15.120.000)
Tunjangan Kehormatan: Rp 2.396.000 (sebelumnya Rp 1.460.000)
Tunjangan Perumahan: Rp 37.750.000 (sebelumnya Rp 23.000.000)
Tunjangan Transportasi: Rp 29.546.000 (sebelumnya Rp 18.000.000)
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 16.325.000 (sebelumnya Rp 2.200.000)
Tunjangan Hari Tua: Rp 8.063.500 (sebelumnya Rp 5.405.000)
2. Wakil Ketua
Gaji Pokok: Rp 4.620.000 (tetap)
Tunjangan Jabatan: Rp 20.475.000 (sebelumnya Rp 12.474.000)
Tunjangan Kehormatan: Rp 2.134.000 (sebelumnya Rp 1.300.000)
Tunjangan Perumahan: Rp 34.900.000 (sebelumnya Rp 21.275.000)
Tunjangan Transportasi: Rp 27.330.000 (sebelumnya Rp 16.650.000)
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 16.325.000 (sebelumnya Rp 2.200.000)
Tunjangan Hari Tua: Rp 6.807.250 (sebelumnya Rp 4.598.500)